Konflik lahan yang berkepanjangan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencapai titik kritis pada akhir Agustus 2026. Warga dari tiga desa, bersama aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan akademisi Universitas Nusa Cendana, membentuk Forum Mediasi Lahan sebagai respons terhadap eskalasi ketegangan horizontal yang dipicu oleh sengketa batas lahan pertanian antara petani lokal dan perusahaan perkebunan. Konflik ini tidak hanya mengancam mata pencaharian ribuan kepala keluarga, tetapi juga mencederai tatanan sosial yang telah lama terjaga di wilayah adat tersebut.

Dinamika Konflik dan Akar Perebutan Lahan di NTT

Konflik lahan di NTT ini berakar pada ketidakpatuhan perusahaan perkebunan terhadap batas-batas adat yang telah diwariskan secara turun-temurun. Berdasarkan informasi dari warga dan aktivis LBH, perusahaan dianggap melakukan ekspansi lahan tanpa konsultasi yang memadai dengan pemangku adat setempat. Akar masalah ini diperparah oleh:

  • Intimidasi oleh oknum keamanan perusahaan terhadap warga yang memprotes perebutan lahan, yang memicu ketakutan dan kemarahan di kalangan petani.
  • Tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang inklusif antara petani, perusahaan, dan pemerintah daerah, sehingga konflik berlarut-larut tanpa solusi yang jelas.
  • Lemahnya pengawasan terhadap kepatuhan regulasi tata ruang dan hak ulayat, yang memungkinkan perusahaan mengabaikan batas adat tanpa sanksi berarti.

Dinamika ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit, karena harus menyeimbangkan kepentingan investasi dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pembentukan forum mediasi menjadi langkah strategis untuk meredakan eskalasi dan menghindari kekerasan horizontal yang lebih luas.

Rekomendasi Kebijakan: Audit Partisipatif hingga Koperasi Tani

Forum Mediasi Lahan yang diinisiasi oleh warga, LBH, dan akademisi mengusulkan tiga opsi penyelesaian yang bersifat solutif dan berkeadilan. Pertama, audit batas lahan partisipatif yang melibatkan petani, perwakilan perusahaan, dan pemerintah daerah untuk memetakan ulang batas-batas adat secara transparan. Kedua, pemberian kompensasi adat kepada warga yang lahannya telah terlanjur digunakan oleh perusahaan, sebagai bentuk restitusi dan pengakuan atas hak ulayat. Ketiga, pembentukan koperasi tani yang dikelola bersama antara petani dan perusahaan, yang memungkinkan akses pasar dan teknologi tanpa harus kehilangan kepemilikan lahan.

Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan menjadi model penyelesaian konflik horizontal di NTT dan daerah lain yang mengalami sengketa lahan serupa. Dengan mengedepankan dialog dan partisipasi aktif, forum mediasi ini menawarkan alternatif penyelesaian yang berkeadilan tanpa kekerasan. Ke depan, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret dengan:

  • Membentuk satuan tugas khusus untuk memfasilitasi proses audit lahan partisipatif dengan tenggat waktu yang jelas.
  • Mengeluarkan regulasi daerah yang mengakui dan melindungi batas-batas adat dalam izin usaha perkebunan.
  • Mendorong pembentukan koperasi tani yang difasilitasi oleh dinas terkait sebagai wadah kerjasama ekonomi antara petani dan perusahaan.

Rekomendasi ini harus menjadi prioritas dalam agenda pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten, agar konflik lahan di NTT tidak hanya diselesaikan secara temporer, tetapi juga mencegah terulangnya sengketa serupa di masa mendatang. Dengan mengintegrasikan hak adat, keadilan sosial, dan pertumbuhan ekonomi, penyelesaian konflik ini dapat menjadi preseden positif bagi stabilitas sosial di NTT.