Bentrokan fatal antara warga Desa Narasaosina dan Desa Waiburak (Dusun Bele) di Kabupaten Flores Timur pada 18 Juli 2026, yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan properti, menandakan eskalasi berbahaya dari sebuah konflik horizontal kronis. Insiden ini bukan sekadar aksi spontan, melainkan puncak gunung es dari sengketa batas wilayah dan hak ulayat yang telah membara selama bertahun-tahun, tanpa penyelesaian hukum maupun adat yang definitif. Dinamika konflik menunjukkan pola siklus kekerasan dengan potensi laten tinggi, di mana ketegangan terakumulasi hingga meledak oleh pemicu insiden kecil, mengancam stabilitas sosial dan keamanan kawasan.

Anatomi Konflik Horizontal dan Akar Permasalahan Struktural

Konflik horizontal antar-desa ini berakar pada masalah struktural yang kompleks. Sengketa utama terletak pada klaim historis yang saling tumpang tindih atas batas wilayah dan tanah ulayat, yang seringkali tidak terdokumentasi dengan baik dalam peta administratif formal. Ketidakjelasan ini diperparah oleh lemahnya mekanisme resolusi di tingkat lokal, sehingga memunculkan persepsi ketidakadilan dan saling curiga antar-komunitas. Tanpa intervensi yang tepat, konflik semacam ini berpotensi mewariskan trauma kolektif dan permusuhan lintas generasi, menghambat pembangunan sosial-ekonomi di wilayah tersebut.

Faktor-faktor pemicu dan kompleksitas sengketa dapat diurai secara sistematis:

  • Klaim Tradisional yang Tumpang Tindih: Masing-masing desa mengacu pada narasi sejarah dan batas adat yang berbeda, seringkali tanpa bukti tertulis yang kuat.
  • Vakum Hukum dan Adat: Absennya keputusan final baik dari pengadilan negara maupun musyawarah adat (mediasi adat) meninggalkan status quo yang mudah dipicu kembali.
  • Isu Sumber Daya: Sengketa batas sering berkaitan dengan akses terhadap sumber daya alam, memperbesar kepentingan ekonomi di balik klaim teritorial.
  • Komunikasi dan Kepercayaan yang Rusak: Sejarah bentrokan telah merusak saluran dialog dan membangun prasangka antar-warga, mempersulit proses perdamaian.

Rekonstruksi Pendekatan dan Rekomendasi Kebijakan Holistik

Pendekatan tiga tahap yang diinisiasi Wakapolda NTT, Brigjen Pol. Faizal—yaitu penyelesaian akar masalah, cooling down, dan pencegahan kekambuhan—merupakan kerangka strategis yang tepat. Namun, efektivitasnya bergantung pada eksekusi yang holistik dan berkelanjutan. Tahap pertama, yaitu mediasi intensif yang melibatkan tokoh adat, agama, dan pemerintah daerah dengan fasilitasi TNI-Polri, harus dirancang bukan sebagai perundingan satu kali, tetapi sebagai proses transformatif yang membangun konsensus baru tentang hak ulayat dan penggunaan lahan.

Untuk memastikan penyelesaian permanen dan mencegah residivisme, diperlukan rekomendasi kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat daerah maupun pusat:

  • Membentuk Tim Mediasi Khusus dan Permanen: Pemerintah daerah perlu membentuk tim mediasi khusus yang fokus eksklusif pada penyelesaian sengketa agraria dan hak ulayat. Tim ini harus independen, terdiri dari ahli hukum agraria, antropolog, dan tokoh adat yang dihormati kedua belah pihak, serta memiliki mandat untuk memfasilitasi hingga tercapai kesepakatan yang mengikat dan terdokumentasi secara hukum.
  • Integrasi Hukum Positif dengan Kearifan Lokal dalam Adjudikasi: Proses penyelesaian harus mengintegrasikan hukum positif dengan nilai-nilai dan sanksi adat. Sanksi adat yang bersifat restoratif (seperti ganti rugi simbolis atau upacara perdamaian) dapat menjadi pelengkap efektif bagi penyelesaian hukum, karena lebih diterima secara sosial dan kultural oleh komunitas yang bersengketa.
  • Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Kelembagaan Adat: Dilakukan melalui program capacity building untuk aparat desa dan lembaga adat dalam mengelola potensi konflik, termasuk pelatihan mediasi berbasis komunitas, teknik pemetaan partisipatif wilayah adat, dan pendokumentasian klaim tradisional untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.

Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan utama bagi Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan pemangku kepentingan terkait adalah segera mengonsolidasikan pendekatan tiga tahap Wakapolda NTT ke dalam sebuah Rencana Aksi Penanganan Konflik Agraria Berbasis Bukti. Rencana ini harus memprioritaskan pembentukan tim mediasi permanen dengan otoritas jelas, mengalokasikan anggaran khusus untuk pemetaan partisipatif dan dokumentasi hak ulayat, serta menetapkan indikator keberhasilan yang terukur, seperti penandatanganan kesepakatan batas yang diformalkan dan tidak adanya bentrokan dalam periode tertentu. Hanya dengan intervensi yang sistematis, partisipatif, dan menghormati keragaman penyelesaian (hukum dan adat), konflik horizontal kronis seperti di Flores Timur ini dapat diselesaikan secara permanen dan berkelanjutan.