Gesekan horizontal di internal perguruan silat di Jawa Timur, seperti di Kabupaten Kediri, telah mengindikasikan kerentanan tata kelola organisasi tradisional dalam beradaptasi dengan modernitas. Pernyataan Wakil Bupati Kediri yang menyoroti ego kelompok dan loyalitas sempit sebagai pemicu konflik membuka ruang analisis mendalam mengenai kegagalan struktur internal dan eksternal dalam mengelola persaingan antar perguruan. Dampaknya tidak terbatas pada gangguan ketertiban, tetapi telah merusak peran budaya sebagai penjaga nilai luhur dan menguras sumber daya keamanan, menuntut intervensi kebijakan yang sistematis dan terukur.

Arsitektur Konflik: Anatomi Ego Kelompok dan Tuntutan Modernitas

Akarnya bukan sekadar friksi personal, tetapi sebuah ketegangan struktural yang kompleks. Perguruan silat, yang lahir dari nilai kekerabatan dan hierarki tradisional, kini berhadapan dengan tuntutan modern seperti persaingan memperebutkan pengaruh, legitimasi, dan sumber daya ekonomi. Dalam ekosistem ini, tiga faktor utama berpotensi menjadi pemicu konflik secara sistemik:

  • Kompetisi Akses Politik-Lokal: Perebutan pengakuan dari pemerintah daerah sebagai mitra resmi dalam kegiatan sosial atau budaya sering memicu persaingan yang tidak sehat antar perguruan.
  • Disrupsi Nilai Tradisional: Loyalitas sempit (in-group) yang diperkuat ritual dan atribut kadang mengalahkan semangat kolektif yang lebih luas, mirip dinamika konflik antar kelompok suporter.
  • Vakum Mekanisme Resolusi: Tata kelola internal yang bergantung pada karisma pimpinan (pendekar) kerap tidak memiliki prosedur mediasi formal untuk menyelesaikan sengketa antar anggota atau antar cabang perguruan.

Peta aktor dalam konflik ini melibatkan oknum pimpinan perguruan yang bertindak atas nama kelompok, anggota muda yang mudah tersulut menjadi ujung tombak konfrontasi, dan aparat keamanan yang sering kali hanya terlibat setelah insiden memanas. Pemicu spesifik bisa berasal dari klaim wilayah latihan, insiden dalam acara adat, hingga kesalahpahaman protokol yang dipersepsikan sebagai penghinaan.

Rekayasa Tata Kelola Kolaboratif: Dari Keamanan Reaktif Menuju Resolusi Proaktif

Pendekatan keamanan represif yang hanya dilakukan saat konflik meledak bersifat kuratif dan tidak menyentuh akar persoalan. Pergeseran paradigma diperlukan menuju rekayasa tata kelola yang mengubah energi persaingan menjadi kolaborasi produktif. Prinsip dasarnya adalah mengakui eksistensi masing-masing perguruan sekaligus membangun kerangka bersama yang meminimalkan gesekan melalui institusi formal. Hal ini memerlukan intervensi kebijakan yang terstruktur pada level pencegahan, mediasi, dan pemberdayaan.

Berikut adalah rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah di Jawa Timur:

  • Pembentukan Forum Komunikasi Permanen: Membentuk Forum Pimpinan Perguruan Silat (FPPS) di tingkat kabupaten/kota yang difasilitasi Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Kesbangpol. Forum ini berfungsi sebagai wadah dialog rutin, klarifikasi batas kegiatan, dan mediasi dini sebelum konflik meluas.
  • Integrasi Kurikulum Kebangsaan: Memperkenalkan modul pelatihan wajib bagi setiap calon anggota dan pelatih perguruan yang mencakup nilai kebangsaan, teknik komunikasi non-kekerasan, dan mekanisme penyelesaian sengketa.
  • Insentif Berbasis Kinerja Damai: Pemerintah daerah dapat mengaitkan bantuan dana atau fasilitas untuk perguruan dengan indikator kinerja seperti partisipasi aktif dalam FPPS, rekam jejak bebas konflik, dan kontribusi pada kegiatan sosial lintas perguruan.

Pemerintah daerah, khususnya di wilayah dengan kerapatan perguruan tinggi seperti Kabupaten Kediri, perlu mengadopsi pendekatan hybrid governance yang menggabungkan kearifan lokal dengan instrumen kebijakan modern. Langkah pertama adalah memetakan secara komprehensif semua perguruan silat, termasuk pimpinan, struktur, dan wilayah pengaruhnya, sebagai basis data untuk perencanaan intervensi. Selanjutnya, penetapan Peraturan Bupati yang mengatur tata hubungan antar perguruan silat dan mewajibkan pendaftaran serta partisipasi dalam forum bersama dapat memberikan payung hukum yang kuat. Intervensi ini tidak dimaksudkan untuk mengebiri otonomi perguruan, tetapi justru membangun ekosistem yang memungkinkan perguruan silat bertransformasi dari potensi sumber konflik menjadi agen resolusi dan pemersatu masyarakat di tingkat akar rumput.