Kabupaten Kediri menghadapi tantangan stabilitas sosial yang mengkhawatirkan dengan menguatnya ego sektoral di kalangan perguruan silat. Dalam pernyataan resminya, Wakil Bupati Kediri mengidentifikasi klaim kedaulatan dan persaingan pengaruh antaroknum sebagai faktor yang menggerus modal sosial dan mengancam kerukunan di tingkat komunitas. Dinamika ini bukan sekadar perselisihan internal organisasi olahraga, melainkan representasi konflik identitas kelompok yang berpotensi meluas dan berdampak pada keamanan publik serta kohesi sosial.

Analisis Akar Konflik: Dari Nilai Luhur ke Mobilisasi Identitas

Fenomena eskalasi konflik horizontal di akar rumput ini bermula dari pergeseran fungsi organisasi budaya. Perguruan silat yang sejatinya berbasis nilai-nilai persaudaraan dan disiplin, mengalami transformasi menjadi wahana mobilisasi untuk klaim supremasi kelompok. Analisis mendalam mengungkap peta konflik yang kompleks, dengan pemicu utama meliputi:

  • Rebutan Sumber Daya Simbolik dan Ekonomi: Perebutan murid, pengaruh di wilayah tertentu, dan hak penyelenggaraan event menjadi penyebab gesekan yang berulang.
  • Instrumentalisasi Insiden Kecil: Insiden di tingkat anggota sering kali dieskalasi oleh pimpinan perguruan untuk mempertahankan wibawa dan klaim loyalitas, mengubah persoalan personal menjadi konflik antarkelompok.
  • Lemahnya Mekanisme Penyelesaian Internal: Absennya saluran mediasi yang terlembaga dan diakui bersama menyebabkan sengketa diselesaikan melalui cara-cara yang justru memperuncing permusuhan.

Pendekatan keamanan dan hukum yang konvensional, seperti diisyaratkan Wabup, terbukti tidak memadai karena hanya menangani gejala, bukan akar masalah yang bersifat sosio-kultural. Diperlukan intervensi kebijakan yang memahami logika konflik dan mampu membangun kembali jembatan sosial yang rusak.

Kerangka Resolusi Tiga Pilar: Dari Regulasi ke Rekayasa Sosial

Merespons kompleksitas ini, diperlukan kerangka kerja resolusi yang sistematis dan berjenjang, memadukan aspek regulasi, kelembagaan, dan rekayasa sosial. Rekomendasi kebijakan berikut dirancang untuk mengubah potensi konflik menjadi modal kolaborasi, selaras dengan visi membangun kerukunan berkelanjutan.

  • Pilar Regulasi dan Kelembagaan: Pemerintah Daerah perlu segera menerbitkan Peraturan Bupati yang mewajibkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Perguruan Silat (FKAPS). Forum ini harus difasilitasi secara aktif oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan berfungsi sebagai lembaga mediasi formal pertama yang menyelesaikan sengketa sebelum bereskalasi.
  • Pilar Normatif dan Etika: Melalui FKAPS, dibangun dan disepakati Kode Etik Bersama Perguruan Silat. Kode etik ini harus secara eksplisit menegaskan prinsip sportivitas, penghormatan, dan larangan mutlak penggunaan ilmu bela diri untuk intimidasi, balas dendam, atau tindakan di luar hukum, dengan sanksi sosial dan administratif yang jelas.
  • Pilar Rekayasa Sosial dan Interdependensi: Pemerintah bersama FKAPS harus menyelenggarakan agenda rutin berupa Festival atau Turnamen Silat Kolaboratif. Format pertandingan dirancang dengan tim campuran dari berbagai perguruan, menciptakan interdependensi dan memupuk persahabatan lintas identitas kelompok, sekaligus mengalihkan energi kompetisi menjadi semangat kebersamaan.

Strategi tiga pilar ini efektif karena tidak hanya mengatur (regulate) tetapi juga merekatkan (reintegrate) hubungan sosial. Pembentukan FKAPS memberikan saluran institusional untuk dialog dan negosiasi, sementara kegiatan kolaboratif langsung bekerja pada level psikologi sosial untuk mengurangi prasangka dan membangun kepercayaan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip resolusi konflik yang menekankan transformasi hubungan dan pembangunan institusi perdamaian di tingkat lokal.

Untuk pengambil keputusan di Pemerintah Kabupaten Kediri dan daerah lain dengan konteks serupa, rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera ditindaklanjuti adalah: Menerbitkan Peraturan Bupati tentang Penguatan Peran dan Fungsi Forum Komunikasi Lembaga Seni Bela Diri Tradisional dalam Rangka Pemeliharaan Kerukunan Masyarakat. Peraturan ini harus memuat mandat pembentukan forum, mekanisme mediasi yang baku, alokasi pendanaan, serta kewajiban penyelenggaraan kegiatan integratif secara berkala. Langkah ini akan memberikan payung hukum yang kuat dan mengalokasikan sumber daya yang memadai, sehingga upaya transformasi konflik tidak lagi bersifat ad-hoc, tetapi menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang berkelanjutan dan preventif.