Perselisihan antarwarga di Kelurahan Jaka Mulya, Bekasi Selatan, yang sempat viral di media sosial berawal dari insiden kekerasan dan perusakan pada 29 September 2026. Konflik yang melibatkan dua keluarga ini dengan cepat meluas menjadi tiga laporan polisi, menunjukkan eskalasi yang dipicu oleh emosi dan kemungkinan adanya intervensi dari ruang digital yang memperkeruh suasana. Dinamika konflik perumahan seperti ini seringkali berakar pada masalah komunikasi yang buruk, kesalahpahaman yang dipelihara, dan kurangnya mekanisme mediasi komunitas yang efektif sebelum masalah meluas ke ranah hukum dan kekerasan. Penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) yang difasilitasi Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Proses ini mengedepankan pertemuan langsung antar pihak untuk saling meminta maaf, mencabut laporan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan. Pendekatan ini berhasil menghentikan proses penyidikan dan membebaskan tersangka, mengalihkan fokus dari penghukuman ke pemulihan hubungan sosial. Kasus ini menjadi contoh solutif bagaimana aparat penegak hukum dapat berperan sebagai fasilitator mediasi, bukan hanya penindak. Keberhasilan ini merekomendasikan pentingnya sosialisasi dan kapasitas Restorative Justice di tingkat polsek dan polres untuk konflik komunitas skala kecil. Namun, perlu mekanisme follow-up untuk memastikan komitmen damai bertahan jangka panjang, misalnya dengan melibatkan RT/RW atau lembaga adat setempat sebagai pengawas kesepakatan, sehingga perdamaian tidak hanya bersifat administratif tetapi juga substantif.