Analisis
Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Tangerang, Polisi Turun Tangan
21 September 2026, 00:00
17 views
Tindakan pembubaran ibadah oleh massa, sebagaimana dilaporkan [inews.id](https://www.inews.id/news/megapolitan/viral-pembubaran-ibadah-gereja-di-tangerang-polisi-turun-tangan), merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28E UUD 1945 dan UU No. 39/1999 tentang HAM. Akar masalahnya seringkali terletak pada penegakan hukum yang reaktif dan kurang preventif terhadap ujaran kebencian atau hasutan yang mendahului aksi. Dinamika kerumunan massa yang membawa senjata tajam menunjukkan tingkat radikalisasi dan keberanian melanggar hukum yang mengkhawatirkan di tingkat akar rumput. Intervensi polisi yang turun tangan dan memfasilitasi musyawarah adalah bentuk 'soft approach' yang diperlukan, namun harus diikuti dengan 'hard approach' berupa proses hukum terhadap pelaku kekerasan dan pembawa senjata tajam untuk memberi efek jera. Solusi struktural memerlukan sinergi Trilogi Kerukunan (internal umat beragama, antarumat beragama, antara umat beragama dan negara) yang tidak hanya seremonial, tetapi diintegrasikan dalam program kerja nyata pemerintah daerah, dengan anggaran dan evaluasi kinerja yang transparan.