Bentrokan berulang antara warga Dusun Bele di Desa Waiburak dan Desa Narasaosina di Adonara Timur pada tahun 2026 menandai kegagalan sistemik dalam resolusi konflik horizontal. Setelah insiden serupa pada Maret lalu, konflik yang kembali meletup ini tidak hanya mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan material, tetapi juga menegaskan pola penanganan yang masih bersifat responsif dan temporer. Pengulangan kekerasan ini mengindikasikan bahwa akar persoalan, terutama sengketa batas wilayah, belum disentuh secara tuntas, sehingga hanya menciptakan gencatan yang rapuh dan rentan terhadap eskalasi.

Analisis Pola Konflik Berulang dan Kegagalan Resolusi

Konflik yang terjadi untuk kedua kalinya dalam satu tahun bukanlah kejadian insidental, melainkan gejala dari mekanisme resolusi yang tidak menyentuh substansi masalah. Kronologi konflik menunjukkan pola yang mirip: ketegangan laten akibat sengketa wilayah, pemicu insidental, eskalasi kekerasan, dan kemudian penanganan darurat yang fokus pada stabilisasi keamanan tanpa penyelesaian permanen. Bentrokan ini telah menelan korban jiwa dan harta benda, namun respons utama masih berpusat pada evakuasi korban dan pengamanan lokasi. Analisis ini mengungkap beberapa titik lemah kritis:

  • Early Warning System yang Lemah: Kapasitas deteksi dini dan forum mediasi lokal gagal membaca dan meredam eskalasi ketegangan sebelum meledak menjadi konflik terbuka.
  • Resolusi Superfisial: Penyelesaian pada bentrokan pertama di Maret hanya bersifat permukaan, mengabaikan penuntasan sengketa batas wilayah yang menjadi akar konflik.
  • Absennya Transformasi Konflik: Fase penanganan pascakonflik terhenti pada stabilisasi, tanpa transisi menuju tahap transformasi yang mengubah hubungan antar komunitas dan menyelesaikan penyebab struktural.
Pola ini menunjukkan bahwa tanpa intervensi yang sistematis dan berorientasi akar masalah, pengulangan konflik di masa depan sangat mungkin terjadi.

Rekonstruksi Kebijakan Menuju Penyelesaian Berkelanjutan

Untuk memutus siklus kekerasan berulang, diperlukan pergeseran paradigma dari penanganan responsif menuju pencegahan proaktif dan transformasi konflik yang holistik. Opsi penyelesaian berkelanjutan harus dirancang untuk membangun interdependensi positif dan memutus warisan permusuhan. Rekomendasi ini mencakup tiga pilar utama:

  • Penyelesaian Akar Konflik: Pembentukan komisi independen bersama untuk penegasan dan penetapan batas desa secara definitif, dengan melibatkan semua pihak dan didasarkan pada kajian historis serta hukum yang berlaku.
  • Pembangunan Interdependensi: Merancang program bersama pembangunan ekonomi desa, seperti koperasi atau proyek infrastruktur bersama, yang menciptakan kepentingan dan kerja sama antar komunitas.
  • Pendidikan dan Rekonsiliasi: Implementasi program pendidikan perdamaian dan transformasi konflik yang menyasar generasi muda serta tokoh masyarakat, untuk mengikis prasangka dan membangun narasi bersama.
Penanganan ke depan harus secara eksplisit belajar dari dokumentasi dan evaluasi kegagalan siklus konflik sebelumnya untuk merancang intervensi yang lebih efektif.

Bagi pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi, momentum pascakonflik ini harus dimanfaatkan untuk menerapkan kebijakan yang konkret dan terukur. Rekomendasi kebijakan utama adalah: pertama, menginstruksikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah bersama pemerintah adat untuk segera memfasilitasi proses mediasi final dan penetapan batas yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua, mengalokasikan anggaran khusus untuk program pembangunan bersama yang dirancang dan dikelola oleh perwakilan kedua desa, dengan supervisi pemerintah daerah. Ketiga, mengintegrasikan modul transformasi konflik dan manajemen perdamaian ke dalam kurikulum muatan lokal sekolah serta pelatihan bagi aparatur desa dan tokoh masyarakat. Hanya dengan pendekatan multidimensi yang proaktif dan sistemik inilah siklus konflik berulang di Adonara Timur dapat diputus secara permanen.