Konflik horizontal antara warga Desa Tonom dan Ibolian di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mencapai titik kritis sebelum akhirnya memasuki babak baru melalui penandatanganan perjanjian damai pada 24 September 2026. Eskalasi yang melibatkan dua komunitas desa ini menunjukkan bahwa kekerasan fisik tidak lagi dapat ditangani semata-mata melalui mekanisme adat atau dialog antarwarga. Mediasi formal yang difasilitasi pemerintah daerah, TNI, dan Polri menjadi intervensi yang tidak terelakkan untuk menghentikan siklus permusuhan sekaligus memulihkan keamanan komunitas secara menyeluruh. Kehadiran institusi negara dalam proses rekonsiliasi ini menegaskan bahwa penyelesaian konflik horizontal tidak boleh berhenti pada pernyataan damai di atas kertas. Kesepakatan yang dihasilkan bersifat struktural-integratif, memadukan pendekatan keamanan (security approach) dan pendekatan rekonsiliasi sosial (social reconciliation approach) secara paralel. Strategi ganda ini penting karena jaminan keamanan saja tidak cukup untuk menumbuhkan kembali kepercayaan antarwarga yang sempat terpecah akibat pertikaian berkepanjangan.

Mediasi Formal dan Rekonsiliasi Komunitas: Mengurai Akar Konflik

Model mediasi formal yang dijalankan di Tonom-Ibolian dapat dibaca sebagai pembelajaran penting bagi daerah lain yang menghadapi konflik sejenis. Langkah-langkah pengamanan memang ditujukan untuk menurunkan ketegangan secara cepat, tetapi tanpa proses rekonsiliasi sosial, penghentian konflik hanya akan bersifat sementara. Oleh karena itu, proses mediasi ini perlu dijembatani oleh peran aktif tokoh adat, tokoh agama, dan elemen pemuda yang memahami relasi sosial di tingkat akar rumput.

Beberapa elemen strategis yang melekat dalam kesepakatan damai Tonom-Ibolian adalah:

  • Komitmen tertulis kedua belah pihak untuk mengakhiri pertikaian secara permanen;
  • Penyerahan senjata rakitan dan senjata tajam kepada aparat berwenang;
  • Penguatan infrastruktur keamanan melalui pemasangan CCTV;
  • Penertiban knalpot racing yang kerap menjadi pemicu gesekan di ruang publik.

Kombinasi antara jaminan keamanan dan ruang rekonsiliasi inilah yang membuat perjanjian damai Tonom-Ibolian tidak sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan instrumen awal untuk membangun kembali kepercayaan antara dua komunitas yang sebelumnya terlibat pertikaian.

Rekomendasi Kebijakan: Menjamin Perdamaian Substantif Pascakonflik

Keberhasilan jangka panjang perjanjian damai ini sangat bergantung pada kemampuan semua pihak dalam menjaga komitmen dan mengelola potensi konflik yang mungkin masih tertinggal. Kesepakatan damai Tonom-Ibolian membuktikan bahwa mediasi formal dapat efektif ketika seluruh aktor kunci memegang peran yang jelas. Namun, keberlanjutan perdamaian tidak bisa diserahkan semata-mata pada jaminan keamanan aparat. Pemerintah daerah bersama TNI dan Polri perlu mengembangkan sistem pemantauan pascakonflik yang melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan pemuda secara terstruktur. Pengambil kebijakan di tingkat kabupaten dan provinsi harus mengalokasikan anggaran khusus untuk program rekonsiliasi berkelanjutan, seperti pelatihan resolusi konflik bagi pemuda, ruang dialog periodik, dan pengembangan ekonomi bersama antardesa. Tanpa penguatan kapasitas sosial-ekonomi, perjanjian damai rentan kembali pecah oleh provokasi kecil. Pilar-Resolusi merekomendasikan pembentukan tim pemantau permanen yang terdiri dari unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan akademisi untuk mengevaluasi implementasi kesepakatan secara berkala serta menyediakan mekanisme deteksi dini terhadap potensi gesekan. Hanya dengan pendekatan menyeluruh yang memadukan aspek keamanan, sosial, dan ekonomi, perdamaian substansif di Tonom-Ibolian dapat terwujud dan menjadi model bagi daerah lain.