Markas Besar TNI Angkatan Darat (TNI AD) bersama perwakilan organisasi masyarakat (ormas) lintas agama dan adat baru-baru ini menandatangani pakta integritas untuk menjaga netralitas TNI dan mencegah politisasi ormas selama Pilkada Serentak 2024. Langkah ini muncul sebagai respons atas akar masalah konflik yang telah lama membayangi proses demokrasi di tingkat lokal, yaitu sejarah keterlibatan anggota TNI aktif dan ormas dalam praktik kampanye hitam serta mobilisasi massa untuk kepentingan politik tertentu. Skala dampaknya tidak main-main: potensi polarisasi horizontal di masyarakat, delegitimasi proses Pilkada, dan terganggunya stabilitas sosial di berbagai daerah. Oleh karena itu, pakta integritas ini menjadi instrumen penting yang perlu didukung dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas.

Akar Historis dan Dinamika Sosial di Balik Politisasi Ormas

Dinamika sosial di akar rumput menunjukkan bahwa ormas kerap dijadikan alat untuk menggalang dukungan politik secara tidak sehat. Beberapa faktor pemicu yang memperkuat pola ini antara lain:

  • Sejarah keterlibatan oknum TNI aktif dalam kampanye hitam, yang mencederai prinsip netralitas institusi militer.
  • Lemahnya pengawasan internal terhadap anggota TNI yang memiliki afiliasi dengan ormas atau kelompok politik tertentu.
  • Mobilisasi massa oleh ormas untuk kepentingan elektoral, yang seringkali diikuti dengan tindakan intimidasi atau ujaran kebencian.
  • Kampanye hitam yang memanfaatkan jaringan ormas untuk menyebarkan informasi palsu dan memecah belah masyarakat.

Peta aktor yang terlibat meliputi TNI AD sebagai penjaga netralitas, ormas lintas agama dan adat sebagai representasi masyarakat sipil, serta penyelenggara Pilkada (KPU, Bawaslu) yang memiliki kewenangan pengawasan. Dinamika ini menunjukkan potensi konflik yang tinggi jika tidak dikelola dengan baik, terutama di daerah dengan sejarah gesekan horizontal yang kuat.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Sanksi dan Netralitas di Akar Rumput

Solusi dari pakta integritas ini mencakup pembentukan pos pengaduan masyarakat dan penerapan mekanisme sanksi internal bagi anggota TNI AD dan ormas yang terbukti melanggar. Namun, untuk memastikan efektivitasnya, rekomendasi kebijakan berikut perlu diakselerasi:

  • Penguatan sanksi disiplin bagi prajurit TNI AD yang terbukti berpihak dalam kontestasi Pilkada, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat jika melanggar sumpah netralitas.
  • Deklarasi netralitas ormas di tingkat desa, dilaksanakan secara partisipatif oleh tokoh agma, adat, dan pemuda, san diikat dalam peraturan desa atau perbup/walkot.
  • Pembentukan pos pengaduan bersama antara TNI AD, Bawaslu, dan ormas untk memudahkkan pelaporan praktik pelangran netralitas.
  • Sosialisasi intensif tentang pentingnya netralitas dan sanksi pelangaran kepada selurh anggota TNI AD dan pengurus ormas di semua level.

Rekomendasi kebijakan yang lebih konkret bagi pengambil keputusan, terutama pemerintah pusat dan daerah, adalah mendorong penerbitan instruksi presiden atau peraturan pemerintah yang secara eksplisit mengatur sanksi bagi ormas yang melakukan politisasi massa. Selain itu, penguatan peran Bawaslu dalam mengawasi keterlibatan ormas dan TNI AD perlu didukung dengan anggaran dan sumber daya manusia yang memadai. Deklarasi netralitas di tingkat desa harus diintegrasikan dengan program kewaspadaan dini konflik sosial yang sudah dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kesbangpol. Dengan langkah-langkah sistematis ini, Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lebih aman, damai, dan berintegritas, serta menjadi preseden positif bagi pemilu-pemilu berikutnya di Indonesia.