Operasi razia malam yang digelar Kepolisian Resor Mimika di Distrik Kwamki Narama, Papua, pada [tanggal tidak disebutkan] berhasil menyita 115 anak panah dan sejumlah senapan angin. Langkah taktis ini merupakan respons langsung terhadap eskalasi konflik horizontal berkepanjangan antara kelompok suku Dang dan Newegalen. Sengketa yang berakar pada perebutan batas wilayah adat, akses sumber daya alam, dan perselisihan warisan turun-temurun telah menimbulkan ketegangan bersenjata, mengancam stabilitas sosial, dan menghambat pembangunan di kawasan tersebut. Razia ini menjadi bukti nyata bahwa pencegahan konflik melalui perlucutan senjata masih menjadi prioritas utama aparat, meskipun resistensi dari masyarakat yang merasa haknya terancam turut mewarnai jalannya operasi.

Akar Konflik Horizontal dan Resistensi Terhadap Pendekatan Keamanan

Konflik suku antara Dang dan Newegalen bukanlah peristiwa dadakan. Berdasarkan analisis terhadap pola konflik di Papua, khususnya di Mimika, akar permasalahan dapat dipetakan sebagai berikut:

  • Sengketa tanah dan batas adat: Klaim sepihak atas wilayah yang dianggap milik leluhur seringkali memicu bentrokan fisik, terutama saat tidak ada mekanisme penyelesaian yang diakui kedua belah pihak.
  • Persaingan akses ekonomi: Perebutan sumber daya alam, seperti hasil hutan atau lokasi strategis untuk kegiatan ekonomi, memperkuat polarisasi antarkelompok.
  • Kegagalan rekonsiliasi adat: Upaya mediasi oleh tokoh adat seringkali terhenti karena tidak adanya implementasi keputusan yang adil, atau karena salah satu pihak merasa dirugikan dalam proses perdamaian sebelumnya.

Selama razia, aparat kepolisian menghadapi lemparan batu dan anak panah dari kelompok yang resisten. Fenomena ini mengindikasikan rendahnya tingkat kepercayaan terhadap netralitas aparat keamanan, serta kegagalan pendekatan keamanan semata dalam menyelesaikan akar konflik. Tanpa mengintegrasikan pendekatan sosial-budaya, operasi serupa hanya akan menjadi siklus kekerasan yang tidak berkesudahan.

Strategi Tiga Pilar: Dari Perlucutan Senjata menuju Rekonsiliasi Berkelanjutan

Untuk menghentikan siklus konflik suku di Kwamki Narama, diperlukan strategi komprehensif yang menggabungkan penegakan hukum dengan pembangunan perdamaian berbasis komunitas. Tiga pilar utama yang harus dijalankan secara simultan meliputi:

  • Pilar keamanan dan perlucutan senjata: Operasi proaktif seperti razia malam harus terus dilakukan untuk menciptakan ruang aman bagi masyarakat. Namun, tindakan ini harus diikuti dengan pendekatan persuasif dan pemberian sanksi adat yang disepakati, bukan sekadar pidana.
  • Pilar mediasi dan dialog adat: Aktifkan forum mediasi yang melibatkan tokoh adat dari kedua kubu, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, serta perwakilan perempuan dan pemuda. Mediasi harus difasilitasi oleh pihak netral yang dihormati, misalnya Lembaga Musyawarah Adat setempat.
  • Pilar pembangunan inklusif dan penyelesaian akar konflik: Pemerintah harus mengidentifikasi secara pasti objek sengketa tanah, batas wilayah, dan akses ekonomi. Program pembangunan seperti pembukaan akses jalan, pengembangan ekonomi lokal, atau redistribusi sumber daya harus dirancang dengan prinsip keadilan bagi semua kelompok.

Pendekatan ini tidak hanya menghentikan pertumpahan darah, tetapi juga membangun kepercayaan jangka panjang. Riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa konflik horizontal di Papua yang hanya ditangani dengan pendekatan keamanan cenderung mengalami rekurensi dalam waktu lima tahun. Oleh karena itu, pencegahan konflik harus dimaknai sebagai investasi sosial yang berkelanjutan.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat: Pertama, segera bentuk tim koordinasi lintas sektor (TNI, Polri, Pemda, dan Majelis Rakyat Papua) yang bertugas memetakan seluruh konflik tanah adat di Mimika. Kedua, berikan insentif bagi tokoh adat yang berhasil mendamaikan dua kelompok, misalnya melalui dana desa yang dialokasikan untuk program perdamaian. Ketiga, terbitkan regulasi yang mengatur sanksi adat terhadap kelompok yang masih menyimpan senjata tradisional di luar konteks kegiatan budaya. Dengan langkah-langkah ini, razia senjata bukan lagi sekadar operasi penindakan, melainkan bagian dari strategi pembangunan perdamaian yang sistemik dan berkelanjutan.