Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai proyek strategis nasional di Kalimantan Timur kini menghadapi ujian kritis dalam tata kelola lahan. Konflik yang berkembang tidak lagi terbatas pada sengketa vertikal antara negara dan warga, namun telah mengkristal menjadi konflik horizontal multi-dimensi di dalam tubuh masyarakat adat sendiri. Pergulatan ini menyangkut klaim representasi, legitimasi kepemimpinan adat, dan distribusi manfaat ekonomi dari pembangunan, yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan target pencapaian infrastruktur nasional jika tidak dikelola secara transformatif.

Anatomi Kompleksitas: Tiga Lapisan Kegagalan dan Pergeseran Paradigma Konflik

Analisis mendalam mengungkap tiga lapisan persoalan yang saling mengunci dalam konflik lahan di kawasan IKN. Pertama, disfungsi sistem administrasi pertanahan menciptakan ruang bagi tumpang tindih klaim, yang bersumber dari basis data kepemilikan yang tidak komprehensif dan perbedaan interpretasi terhadap status hutan adat dalam kerangka regulasi. Kedua, pendekatan mediasi yang diinisiasi otoritas seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dinilai terlalu legalistik dan teknis, sehingga gagal menjangkau dimensi sosio-kultural dan kearifan lokal yang justru menjadi jantung perselisihan. Ketiga, terjadi fragmentasi dan polarisasi di internal masyarakat adat, antara kelompok yang menerima skema kemitraan dan yang menolak, menciptakan kerentanan terhadap intervensi aktor ekonomi eksternal dengan agenda terselubung.

Konflik ini telah mengalami transformasi substantif dari sekadar sengketa sumber daya (resource-based conflict) menjadi konflik identitas (identity-based conflict). Politisasi isu kebudayaan dan representasi telah memperdalam jurang pemisah, sehingga membutuhkan pendekatan resolusi yang tidak hanya menyelesaikan klaim material, tetapi juga merekatkan kembali kohesi sosial. Peta aktor yang terlibat menjadi semakin kompleks, melibatkan:

  • Pemerintah (pusat dan daerah) sebagai regulator dan pemrakarsa proyek.
  • Investor dan pengembang IKN sebagai pemilik kepentingan ekonomi.
  • Beragam kelompok masyarakat adat dengan tingkat penerimaan, penolakan, dan agenda yang berbeda.
  • Aktor pihak ketiga, yang dapat memanfaatkan polarisasi untuk kepentingan ekonomi atau politik tertentu.

Rekonstruksi Tata Kelola: Rekomendasi Kebijakan Menuju Mediasi Transformatif di IKN

Menyikapi kompleksitas ini, paradigma mediasi di wilayah IKN harus mengalami pergeseran fundamental dari model negosiasi transaksional yang berorientasi kompensasi, menuju model mediasi transformatif. Model ini bertujuan tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi membangun kembali relasi antar pihak, menciptakan tata kelola yang partisipatif, dan mengintegrasikan kepentingan pembangunan nasional dengan perlindungan hak-hak komunal masyarakat adat secara berkelanjutan. Prinsip keadilan restoratif dan partisipasi otentik harus menjadi landasan utama.

Kerangka kebijakan yang dibutuhkan harus bersifat preventif dan kuratif. Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang terstruktur dan memiliki legitimasi multi-pihak. Rekomendasi utama adalah pembentukan Forum Multi-Pihak Permanen untuk Resolusi Konflik Lahan IKN. Forum ini harus dirancang sebagai lembaga mandiri namun diakui negara, dengan komposisi yang meliputi perwakilan otentik dari semua sub-kelompok masyarakat adat, pemerintah daerah dan pusat, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, serta pengembang. Mandat forum mencakup verifikasi data kepemilikan lahan secara partisipatif, merancang skema benefit-sharing yang inklusif, dan menjadi ruang dialog permanen untuk mencegah eskalasi konflik lahan pada fase-fase pembangunan berikutnya.

Sebagai langkah konkret bagi pengambil kebijakan, kami merekomendasikan agar Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian PPN/Bappenas segera merancang Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang menginstitusionalisasi Forum Multi-Pihak Permanen tersebut. Regulasi ini harus secara eksplisit mengadopsi prinsip-prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait lahan, serta mengalokasikan anggaran khusus untuk kapasitas mediasi transformatif bagi fasilitator dari kalangan masyarakat adat dan pemerintah daerah. Hanya dengan pendekatan yang integratif, legitimasi tinggi, dan berorientasi pada pemulihan relasi, proyek IKN dapat berjalan tanpa mengorbankan keadilan sosial dan stabilitas jangka panjang.