Kota Ambon, yang pernah menjadi episentrum konflik horizontal komunal paling destruktif di Indonesia pada akhir dekade 1990-an, kini berdiri sebagai laboratorium hidup keberhasilan tata kelola perdamaian berbasis masyarakat. Studi terbaru Universitas Pattimura memvalidasi bahwa mekanisme kerja sama lintas agama—yang difasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan diperkuat oleh jaringan LSM lokal—telah berfungsi efektif sebagai tameng pencegah eskalasi konflik selama lima tahun terakhir. Inisiatif seperti Sistem Peringatan Dini yang dioperasikan oleh pemuda dari berbagai keyakinan telah berhasil meredam setidaknya 15 titik potensi konflik sejak 2023. Pencapaian ini menandai peralihan paradigma dari pendekatan reaktif-penanggulangan menuju model pencegahan proaktif yang terstruktur, dengan aktor masyarakat sipil sebagai poros utama.
Transformasi Dinamika Konflik dan Tantangan Keberlanjutan Model Pencegahan
Meski menunjukkan kemajuan struktural, analisis mendalam studi tersebut mengungkap bahwa pola ketegangan di Ambon telah mengalami evolusi kompleks. Akar konflik tidak lagi bersifat tunggal dan religius murni, melainkan telah bermigrasi menjadi persilangan faktor sosio-politik-ekonomi yang lebih sukar diurai, menuntut pendekatan perdamaian yang lebih dinamis dan multidimensi. Beberapa faktor pemicu baru yang diidentifikasi meliputi:
- Politik Elektoral: Siklus pemilihan kepala daerah menjadi arena baru mobilisasi sentimen identitas, di mana perebutan pengaruh sering kali diterjemahkan menjadi friksi antar kelompok di tingkat akar rumput.
- Persaingan Ekonomi Mikro: Ketegangan sering bermula dari kompetisi dalam sektor usaha kecil dan akses sumber daya ekonomi, yang kemudian diberi bingkai identitas keagamaan sehingga rentan terekskalasi.
- Radikalisme Digital: Maraknya disinformasi dan ujaran kebencian melalui platform online mempercepat polarisasi sosial, menggerus efektivitas mekanisme mediasi tradisional yang mengandalkan pertemuan fisik dan dialog langsung.
Di sisi lain, terdapat perkembangan positif dimana arsitektur perdamaian kini didorong oleh basis masyarakat—khususnya kelompok pemuda dan perempuan—yang terhubung melalui media sosial dan kegiatan ekonomi bersama. Namun, model pencegahan berbasis komunitas ini menghadapi ancaman eksistensial: ketergantungan tinggi pada pendanaan proyek eksternal yang bersifat siklus dan temporer. Banyak kelompok mediator sukarela kehilangan momentum operasional begitu pendanaan habis, sebuah kerentanan yang diperparah oleh belum adanya alokasi anggaran khusus dan permanen untuk aktivitas pencegahan konflik dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon.
Strategi Institusionalisasi: Dari Inisiatif Ad-Hoc Menuju Infrastruktur Perdamaian Berkelanjutan
Untuk mengkonsolidasi pencapaian dan mencegah kemunduran (peacebuilding backsliding), diperlukan intervensi kebijakan strategis yang mentransformasi model pencegahan dari sekadar inisiatif ad-hoc menjadi bagian integral dari infrastruktur tata kelola daerah. Kunci utamanya terletak pada institusionalisasi melalui regulasi dan integrasi anggaran yang berkelanjutan. Langkah konkret yang direkomendasikan adalah penerbitan regulasi daerah yang mengamanatkan alokasi anggaran tetap (earmarked budget) untuk pencegahan konflik dalam APBD. Alokasi ini harus difokuskan pada tiga pilar utama:
- Penguatan Kapasitas Aparatus Perdamaian: Menyelenggarakan pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi bagi relawan mediator serta fasilitator FKUB dan LSM lokal, termasuk dalam menghadapi tantangan radikalisme digital.
- Operasionalisasi Sistem Peringatan Dini Terintegrasi: Memperkuat dan melembagakan jaringan pemantauan berbasis komunitas dengan dukungan teknologi dan koordinasi yang tertanam dalam struktur pemerintah daerah.
- Pendanaan Program Ekonomi Inklusif Lintas Kelompok: Mengalokasikan anggaran untuk mendorong kolaborasi ekonomi mikro yang melibatkan berbagai kelompok identitas, sehingga membangun interdependensi dan mengurangi persaingan yang bermuatan konflik.
Rekomendasi kebijakan ini ditujukan terutama kepada Pemerintah Kota Ambon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Langkah awal dapat berupa penyusunan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pengelolaan Konflik Sosial yang secara eksplisit mengatur mekanisme pendanaan tetap, akuntabilitas pelaksanaan, serta evaluasi periodik terhadap efektivitas kerja sama lintas agama dan komunitas. Dengan demikian, modal sosial dan mekanisme pencegahan yang telah terbukti efektif dapat dilindungi dari fluktuasi pendanaan eksternal dan diintegrasikan sebagai aset permanen pembangunan perdamaian di Ambon.