Sebuah studi empiris terbaru mengenai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Jawa Timur mengungkap kesenjangan signifikan dalam efektivitas lembaga tersebut sebagai peredam konflik horizontal berbasis keagamaan. Di tengah realitas keragaman agama yang tinggi, provinsi ini tetap menyimpan potensi eskalasi ketegangan, dengan FKUB seharusnya berfungsi sebagai garda terdepan pencegahan. Namun, temuan di tiga wilayah urban utama—Surabaya, Malang, dan Kediri—mengonfirmasi adanya disparitas kapasitas yang tidak hanya mempengaruhi kinerja operasional, tetapi lebih krusial, mengikis legitimasi FKUB sebagai institusi resolusi konflik yang kredibel di mata masyarakat multireligius. Studi ini menyoroti transisi kritis FKUB dari sekadar entitas administratif menjadi aktor resolusi konflik yang dinamis, yang efektivitasnya sangat ditentukan oleh faktor kelembagaan dan komitmen politik daerah.

Analisis Akar Masalah: Tiga Kelemahan Struktural FKUB Jawa Timur

Riset yang dilakukan secara mendalam mengidentifikasi tiga kelemahan struktural utama yang secara sistemik membatasi peran FKUB. Ketiganya saling berkorelasi dan membentuk siklus ketidakefektifan yang memerlukan intervensi kebijakan terstruktur.

  • Komposisi Keanggotaan yang Tidak Inklusif: Mekanisme seleksi anggota FKUB di banyak daerah kurang transparan dan cenderung tidak partisipatif, berujung pada dominasi kelompok mayoritas atau figur tertentu. Komposisi semacam ini merusak prinsip representasi yang adil dan mengurangi legitimasi forum di mata kelompok minoritas, sehingga dialog yang dibangun seringkali timpang dan tidak menyentuh akar persoalan.
  • Ketergantungan pada Kepemimpinan Personal: Dinamika dan efektivitas FKUB di banyak lokasi amat bergantung pada inisiatif, jaringan, dan kapasitas individu ketua atau sekretaris. Model ketergantungan ini menjadikan lembaga rapuh dan tidak berkelanjutan, karena pergantian kepemimpinan dapat mengakibatkan terputusnya program dan relasi yang telah dibangun, serta hilangnya momentum resolusi konflik.
  • Defisit Kapasitas Operasional dan Finansial: Minimnya alokasi anggaran dalam APBD yang secara khusus ditujukan untuk operasionalisasi FKUB membatasi ruang geraknya secara drastis. Keterbatasan dana menghambat kemampuan FKUB untuk membangun sekretariat permanen, mengadakan kegiatan rutin lintas-iman yang bersifat membangun kepercayaan (trust-building), serta merespons isu-isu konflik yang muncul dengan cepat dan memadai.

Pelajaran dari Praktik Terbaik dan Peta Jalan Revitalisasi

Di sisi lain, studi ini juga mengidentifikasi praktik terbaik dari FKUB yang dinilai lebih efektif, seperti beberapa di Kota Surabaya. FKUB dengan kinerja unggul umumnya memiliki karakteristik: sekretariat tetap yang profesional, program kerja berkelanjutan yang melibatkan semua pemeluk agama, serta keterlibatan aktif dan proaktif dalam proses kebijakan sensitif seperti perizinan pendirian rumah ibadah. Hal ini membuktikan bahwa efektivitas FKUB bukanlah konsekuensi otomatis dari keberadaan administratifnya, melainkan hasil dari penguatan kapasitas kelembagaan dan komitmen politik yang nyata dari pemerintah daerah.

Berdasarkan analisis akar masalah dan pembelajaran dari praktik terbaik, revitalisasi FKUB di Jawa Timur memerlukan rekomendasi kebijakan yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. Rekomendasi ini dirancang untuk mengubah FKUB dari lembaga seremonial menjadi pilar resolusi konflik yang tangguh.

  • Standardisasi dan Supervisi Keanggotaan: Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mengeluarkan pedoman baku dan mengawasi proses seleksi anggota FKUB di seluruh kabupaten/kota untuk memastikan komposisi yang benar-benar representatif, inklusif, dan melalui mekanisme yang transparan. Legitimasi FKUB sebagai forum dialog harus dibangun dari landasan representasi yang adil.
  • Institusionalisasi dan Profesionalisasi: Membangun ketahanan kelembagaan dengan mengurangi ketergantungan pada individu. Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk sekretariat tetap yang didukung staf profesional, menyusun program kerja multi-tahun, serta mendokumentasikan dan melakukan knowledge transfer atas setiap proses resolusi konflik yang telah dilakukan.
  • Penganggaran yang Khusus dan Memadai: Mengalokasikan pos anggaran khusus, jelas, dan memadai dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota untuk operasional FKUB. Anggaran ini harus mencakup biaya kegiatan rutin, pengembangan kapasitas anggota, serta dana tanggap darurat untuk merespons potensi konflik secara cepat.

Otoritas pembuat kebijakan di tingkat provinsi dan daerah di Jawa Timur memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral untuk memastikan bahwa FKUB berfungsi optimal sebagai instrumen perdamaian. Langkah konkret yang dapat segera diambil adalah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat standar operasional, mekanisme penganggaran, dan indikator kinerja jelas untuk FKUB di seluruh wilayah. Intervensi kebijakan yang sistematis ini bukan hanya akan meningkatkan efektivitas FKUB dalam meredam konflik, tetapi juga memperkuat fondasi sosial masyarakat Jawa Timur yang harmonis dan berdaya tahan.