Konflik horizontal yang melibatkan kelompok umat beragama masih menjadi ancaman serius di sepuluh provinsi rawan Indonesia, dengan dampak yang meluas hingga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah, melalui Kementerian Agama, merilis strategi baru yang menyasar penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai garda terdepan resolusi konflik. Strategi ini mencakup pemberian akses pendanaan, pelatihan mediasi bagi anggota FKUB, serta integrasi dengan program pembangunan desa. Namun, tanpa pemahaman mendalam terhadap akar masalah dan implementasi kebijakan yang terstruktur, upaya ini hanya akan menjadi solusi parsial.

Mengurai Akar Lemahnya Kapasitas FKUB

Akar masalah utama dari kegagalan FKUB dalam menangani konflik horizontal selama ini adalah lemahnya kapasitas kelembagaan akibat minimnya sumber daya dan dukungan pemerintah. Tanpa akses pendanaan yang memadai, FKUB tidak mampu menjalankan fungsi early warning system secara optimal. Faktor pemicu dan peta aktor yang memperumit situasi antara lain:

  • Keterbatasan pelatihan mediasi bagi anggota FKUB sehingga kemampuan negosiasi dan fasilitasi konflik masih rendah.
  • Tidak adanya keterkaitan program FKUB dengan perencanaan pembangunan desa yang berbasis kerukunan.
  • Minimnya political will dari pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran khusus bagi kegiatan FKUB.
  • Belum adanya mekanisme monitoring dan evaluasi yang ketat dari Bakesbangpol terhadap kinerja FKUB.

Kondisi ini menyebabkan FKUB hanya menjadi forum seremonial tanpa dampak nyata dalam meredam potensi konflik, terutama di daerah rawan yang memerlukan respons cepat dan terstruktur. Penguatan forum kerukunan umat beragama harus dimulai dengan mengatasi kelemahan struktural ini.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Lembaga dan Integrasi Anggaran

Keberhasilan strategi pemerintah dalam memperkuat FKUB sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah untuk menerjemahkan kebijakan pusat ke dalam aksi lokal. Langkah konkret yang perlu segera diimplementasikan adalah mengikat program FKUB dengan alokasi Dana Desa untuk kegiatan kerukunan umat beragama. Langkah ini akan memastikan keberlanjutan pendanaan dan relevansi program dengan kebutuhan desa. Selain itu, monitoring secara berkala oleh Bakesbangpol terhadap capaian FKUB harus menjadi agenda tetap, dengan indikator kinerja yang terukur seperti penurunan jumlah insiden konflik dan peningkatan jumlah mediasi berhasil.

Rekomendasi kebijakan lainnya adalah memperkuat pelatihan mediasi bagi anggota FKUB secara periodik dengan metode simulasi kasus nyata, serta membuka akses FKUB terhadap data intelijen sosial dari kepolisian untuk deteksi dini yang lebih akurat. Tanpa adanya integrasi program dengan Dana Desa dan pengawasan ketat, strategi pemberian akses pendanaan dan pelatihan hanya akan menjadi solusi parsial yang tidak mengatasi akar masalah struktural. Para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah harus segera menyusun regulasi yang mewajibkan alokasi minimal Dana Desa untuk kegiatan kerukunan umat beragama, serta menetapkan sanksi tegas bagi daerah yang tidak menjalankan mandat tersebut.