Pemerintah Aceh bersama Kementerian Lingkungan Hidup merumuskan strategi baru untuk menangani konflik horizontal yang dipicu perebutan lahan hutan dan tambang antara masyarakat adat dan perusahaan. Akar masalahnya adalah tumpang tindih regulasi dan minimnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Strategi ini mencakup pembentukan tim mediasi independen, audit kepemilikan lahan, dan skema bagi hasil yang transparan. Dinamika konflik di Aceh diperumit oleh adanya kepentingan politik lokal dan keterlibatan aktor non-negara. Solusi yang ditawarkan adalah penguatan kelembagaan adat, moratorium sementara aktivitas ekstraktif di zona konflik, dan pengembangan ekonomi alternatif seperti ekowisata. Strategi ini diharapkan mengurangi ketegangan dan menciptakan keadilan ekologis.