Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang pada 9 September 2026 merilis strategi baru untuk meredam konflik horizontal antara masyarakat adat dan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang dan Nagan Raya. Akar masalah konflik ini adalah tumpang tindih izin konsesi dengan lahan ulayat yang belum diregistrasi. Dinamika konflik sering memanas saat musim panen karena klaim bagi hasil yang tidak sesuai. Opsi penyelesaian yang diusulkan adalah penyelesaian melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) yang melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemegang saham, pembentukan tim audit lahan independen, dan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar areal adat. Strategi ini didukung oleh alokasi dana ganti rugi dari APBA.