Dalam upaya merespons eskalasi konflik horizontal yang kerap meninggalkan luka sosial mendalam, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) resmi meluncurkan Strategi Nasional Rekonsiliasi (STRANAS REKON). Langkah ini hadir sebagai jawaban atas kegagalan pendekatan hukum pidana konvensional yang justru memperdalam polarisasi di akar rumput. Dampak konflik yang melibatkan antarkelompok masyarakat, seperti di beberapa wilayah Indonesia Timur dan perbatasan, tidak hanya merenggut korban jiwa tetapi juga merusak kohesi sosial dalam jangka panjang. Dalam konteks ini, strategi nasional yang mengadopsi model restorative justice menjadi instrumen krusial untuk memutus siklus kekerasan dan memulihkan kepercayaan publik.

Akar Masalah dan Pendekatan Restoratif sebagai Solusi

Analisis BPIP mengidentifikasi dua faktor utama yang menjadi pemicu konflik horizontal berkepanjangan: lemahnya mekanisme non-litigasi dan minimnya koordinasi antarlembaga. Proses hukum pidana yang berorientasi pada hukuman, tanpa memulihkan hubungan sosial, hanya memperkuat sentimen permusuhan. Sebaliknya, model restorative justice yang diusung dalam STRANAS REKON berfokus pada pemulihan hubungan, pengakuan kesalahan, dan reintegrasi pelaku ke dalam komunitas. Pendekatan ini diintegrasikan melalui forum-forum warga yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tokoh masyarakat, dengan tujuan menciptakan dialog yang setara dan berkeadilan.

Secara sistematis, faktor pemicu dan peta aktor konflik horizontal yang menjadi sasaran strategi ini meliputi:

  • Ketimpangan akses sumber daya alam dan ekonomi antara kelompok mayoritas dan minoritas.
  • Politik identitas yang dimanipulasi oleh elit lokal untuk kepentingan elektoral.
  • Kolonialisme birokrasi yang gagal menangani trauma kolektif pasca-konflik.
  • Keterbatasan petugas mediasi tingkat desa dan kelurahan.
  • Ketiadaan data kerukunan sosial sebagai dasar pengambilan keputusan berbasis bukti.

Rekomendasi Kebijakan: Uji Coba dan Mekanisme Monitoring

Dalam implementasinya, STRANAS REKON menawarkan tiga solusi konkret yang terukur. Pertama, pembentukan pusat rekonsiliasi di setiap provinsi rawan konflik. Kedua, pelatihan mediator bersertifikat yang berstandar nasional. Ketiga, penyediaan dana khusus untuk program berbasis komunitas, termasuk dukungan psikososial dan rehabilitasi ekonomi korban. Menteri Koordinator Polhukam menegaskan bahwa strategi nasional ini akan diuji coba di lima provinsi prioritas—seperti Maluku, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Papua—sebelum diperluas secara nasional pada 2027. Selain itu, BPIP juga akan mengembangkan indeks kerukunan sosial sebagai alat monitoring yang dapat diperbarui setiap triwulan, sehingga kebijakan dapat disesuaikan dengan dinamika daerah konflik.

Untuk memastikan efektivitas jangka panjang, pengambil keputusan di kementerian terkait, termasuk Kemendagri, Kemensos, dan Kepolisian, disarankan untuk menyelaraskan anggaran dan sumber daya manusia lintas sektor. Diperlukan pula regulasi turunan yang memayungi forum-forum rekonsiliasi di tingkat lokal agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan integrasi antara pendekatan restorative justice dan penguatan kapasitas pemerintah daerah, STRANAS REKON berpotensi menjadi model nasional yang mampu mengurai konflik horizontal tanpa menimbulkan resistensi baru.