Konflik agraria di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah berkembang dari sekadar sengketa batas lahan menjadi persoalan struktural yang mengancam sendi-sendi stabilitas sosial, keberlanjutan investasi, dan legitimasi tata kelola pemerintahan daerah. Persoalan yang mendasar adalah benturan klaim antara tiga sistem kepemilikan tanah yang berbeda: hak ulayat historis masyarakat adat, hak individual berbasis sertifikat, serta Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan. Eskalasi konflik ini, yang dipicu oleh ekspansi pembukaan lahan baru, mengancam memicu kekerasan horizontal, sehingga menjadikan strategi mediasi yang efektif bukan hanya kebutuhan lokal, namun juga ujian nyata bagi kapasitas resolusi konflik dan tata kelola tanah nasional.

Anatomi Konflik: Tumpang Tindih Regulasi dan Kegagalan Data Spasial

Akar persoalan agraria di Bima bersifat multidimensi dan sistematis. Kegagalan tata kelola kebijakan dan data telah menciptakan ruang kosong yang diisi oleh klaim-klaim yang saling meniadakan. Analisis mendalam mengidentifikasi setidaknya tiga disfungsi utama yang menjadi pemicu krisis:

  • Disfungsi Data Spasial: Ketidakakuratan peta sertifikasi individual yang sering kali mengabaikan atau bertabrakan dengan peta tata ruang adat dan batas kawasan hutan, menciptakan tumpang tindih klaim yang tak terdamaikan tanpa data historis yang diakui bersama.
  • Benturan Sistem Kepemilikan: Pendekatan pertanahan administratif yang bersifat individualistik bertabrakan secara fundamental dengan sistem kepemilikan komunal masyarakat adat. Akibatnya, sistem adat termarjinalkan dalam proses sertifikasi, memicu klaim ketidakadilan.
  • Janji Ekonomi yang Gagal Terwujud: Kekecewaan mendalam muncul akibat realisasi manfaat ekonomi dari investasi perkebunan—seperti penyerapan tenaga kerja lokal dan pembangunan infrastruktur—yang kerap tidak sesuai dengan janji awal, sehingga memicu resistensi aktif dari masyarakat.

Dinamika ini diperparah oleh masuknya aktor eksternal, baik dari politik maupun organisasi masyarakat sipil, yang meski berniat membantu, kerap memperkuat polarisasi dengan membawa agenda yang tidak selalu selaras dengan kepentingan riil pihak-pihak utama di lapangan. Kompleksitas ini menuntut pendekatan resolusi yang integratif, melampaui aspek teknis-hukum semata.

Strategi Mediasi Multi-Pihak dan Rekomendasi Kebijakan Transformasional

Inisiatif mediasi yang dikawal oleh Pusat Mediasi Nasional menawarkan kerangka bertahap dengan prinsip ‘no harm’ sebagai fondasi. Langkah kritis pertama adalah menciptakan ruang aman untuk dialog melalui moratorium pembukaan lahan baru dan penarikan aparat keamanan dari garis depan konflik untuk menghilangkan atmosfer intimidasi. Selanjutnya, pembentukan forum multi-pihak yang inklusif menjadi platform vital. Forum ini harus melibatkan secara representatif:

  • Perwakilan masyarakat adat dan pemegang hak ulayat.
  • Pemegang sertifikat tanah individual.
  • Perusahaan perkebunan pemegang HGU.
  • Akademisi, LSM lokal yang kredibel, serta pemerintah daerah dan pusat (Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Output utama dari forum multi-pihak ini adalah penyusunan peta bersama (joint map) yang disepakati semua pihak sebagai basis fakta tunggal untuk negosiasi selanjutnya. Proses mediasi di NTB harus mampu mengonversi peta bersama tersebut menjadi landasan bagi penyusunan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap dinamika konflik agraria di Kabupaten Bima, rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada Pemerintah Daerah NTB dan Kementerian ATR/BPN sebagai berikut: Pertama, percepatan sinkronisasi dan integrasi data spasial dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam proses verifikasi lapangan untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim. Kedua, pengembangan dan penerapan skema pengakuan dan perlindungan hak komunal (communal land titling) di samping sertifikasi individual, sesuai dengan mandat Putusan MK No. 35/PUU-X/2012. Ketiga, pemerintah harus menetapkan dan memantau secara ketat kewajiban investasi sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang terikat perjanjian, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pembangunan infrastruktur publik, sebagai bagian dari izin usaha yang diberikan. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang multidimensi dan berbasis mediasi partisipatif ini stabilitas jangka panjang di wilayah Bima dapat diwujudkan.