Konflik agraria di Indonesia terus menjadi salah satu sumber ketegangan horizontal terberat dengan dampak multidimensi yang melibatkan masyarakat lokal, perusahaan investasi, dan pemerintah daerah maupun pusat. Data Kementerian ATR/BPN mencatat ribuan kasus yang belum terselesaikan, mencerminkan kegagalan pendekatan kebijakan yang selama ini ada. Konflik-konflik ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan telah berkembang menjadi gerakan sosial dan potensi disintegrasi, menggerus modal sosial dan menghambat reformasi agraria yang menjadi amanat konstitusi. Dampaknya meluas dari aspek ekonomi hingga memecah belah kohesi sosial di tingkat komunitas.
Analisis Akar Multidimensi dan Ketidakmampuan Pendekatan Lama
Akar dari kemandekan resolusi konflik agraria bersifat struktural dan sistematis. Analisis mendalam mengidentifikasi sejumlah pemicu utama yang saling berkait erat:
- Tumpang Tindih Regulasi: Pluralisme hukum—antara UU Pokok Agraria, UPA, peraturan daerah, dan hukum adat—seringkali menciptakan ruang bagi klaim ganda dan ketidakpastian hukum.
- Kegagalan Teknokratis: Implementasi One Map Policy (Kebijakan Satu Peta) yang lambat dan inkonsistensi data pertanahan menjadi penghambat utama dalam menyediakan basis fakta yang tunggal dan diakui semua pihak.
- Dominasi Pendekatan Keamanan: Respons yang bersifat represif dan militeristik, alih-alih mediatif, telah memperdalam narasi ketidakadilan dan mengkristalkan oposisi masyarakat terhadap negara.
- Ketimpangan Struktural: Konsentrasi penguasaan dan kepemilikan lahan yang timpang melanggengkan ketegangan antara pemodal besar, negara sebagai pemegang hak pengelolaan, dan masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.
Pendekatan kebijakan selama ini yang reaktif dan parsial terbukti tidak lagi memadai. Pengadilan Agraria, meski merupakan terobosan, belum mampu menjangkau eskalasi konflik di tingkat akar rumput sebelum berubah menjadi benturan horizontal bernuansa identitas.
Kerangka Kebijakan Terpadu untuk Transformasi Paradigma
Untuk mengatasi kebuntuan ini, diperlukan pergeseran paradigma dari sekadar menangani konflik menjadi mencegahnya melalui kerangka kebijakan yang integratif, partisipatif, dan berkelanjutan. Reformasi pada tataran kelembagaan dan prosedural menjadi kunci. Kami merekomendasikan skema aksi terpadu yang terdiri dari empat pilar utama:
- Akselerasi Mediasi Berbasis Bukti dan Kearifan Lokal: Membentuk tim mediator independen permanen di tingkat nasional dan daerah yang terdiri dari ahli hukum agraria, antropolog, dan tokoh adat. Tim ini bertugas memfasilitasi dialog berbasis data One Map dan mengakomodasi penyelesaian sesuai hukum positif dan hukum adat yang berlaku.
- Transparansi dan Aksesibilitas Data Agraria: Mewajibkan dan mempercepat publikasi data pertanahan, izin, dan konsesi dalam platform terbuka yang bisa diakses publik. Ini untuk menekan praktik klaim ganda dan membangun kepercayaan melalui akuntabilitas data.
- Harmonisasi Regulasi dan Perlindungan Hak Adat Konsisten: Pemerintah perlu mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Adat serta memastikan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang hutan adat di semua daerah. Perlindungan hukum yang konsisten adalah fondasi perdamaian.
- Edukasi dan Kapasitas Aparatur: Memasukkan modul resolusi konflik, negosiasi, dan sensitivitas sosial-budaya ke dalam kurikulum wajib pelatihan bagi aparatur pemerintah daerah, TNI, dan Polri yang bertugas di daerah rawan konflik. Resolusi konflik adalah keterampilan yang harus dimiliki, bukan sekadar wacana.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera diambil oleh pengambil keputusan di Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan adalah membentuk Satuan Tugas Resolusi Konflik Agraria Nasional dengan kewenangan supervisi dan koordinasi lintas kementerian. Satgas ini harus diberi mandat untuk mengimplementasikan keempat pilar di atas, dengan target waktu penyelesaian konflik warisan dan pencegahan konflik baru yang terukur. Hanya dengan pendekatan terintegrasi yang mengedepankan keadilan sosial dan partisipasi inilah ketegangan horizontal akibat sengketa agraria dapat diredam secara berkelanjutan.