Sengketa harta gono gini berupa lahan kebun manggis yang melintasi dua desa di Kabupaten Pangandaran—Desa Pagergunung dan Desa Sidomulyo—menjadi studi kasus khas konflik agraria berbasis keluarga yang berpotensi mengganggu kohesi sosial skala lokal. Konflik ini tidak hanya melibatkan sengketa antarindividu dalam satu keluarga pascaperceraian, tetapi juga mempertajam ketegangan lintas batas administrasi desa, menjadikannya konflik horizontal yang kompleks. Akar permasalahan terletak pada tumpang tindih klaim kepemilikan, nilai ekonomi lahan yang signifikan, dan absennya kesepakatan pembagian yang jelas, situasi yang diperparah oleh ketiadaan mekanisme pencegahan dini di tingkat masyarakat.
Analisis Struktur Konflik: Akar Masalah dan Potensi Eskalasi
Kasus ini mengungkap pola konflik multidimensi yang memerlukan pendekatan resolusi holistik. Konflik diawali dari ranah privat—ketidakteraturan pembagian harta gono gini pascaperceraian—namun dengan cepat bermetastasis menjadi masalah publik karena aset yang disengketakan berada di dua wilayah administrasi berbeda. Dinamika ini menciptakan tiga lapisan kerentanan: (1) konflik intra-keluarga yang dipicu oleh kepentingan ekonomi, (2) friksi antar-warga yang dapat muncul akibat klaim yang saling bertabrakan, dan (3) potensi ketegangan antar-desa jika perangkat pemerintah tidak mampu mengelola mediasi dengan adil. Tanpa intervensi yang cepat dan tepat, sengketa semacam ini berpotensi meluas, mengkonsumsi energi sosial, dan bahkan memicu konflik kolektif yang lebih luas.
Sinergi Trilateral sebagai Model Resolusi Konflik di Tingkat Akar Rumput
Resolusi yang berhasil tercapai pada mediasi 14 Juni 2026 menawarkan blueprint operasional yang efektif. Intervensi difasilitasi oleh sinergi tritunggal antara Pemerintah Desa dari kedua wilayah, TNI (melalui Babinsa), dan Polri (melalui Bhabinkamtibmas). Model kolaborasi ini efektif karena setiap aktor membawa kapital sosial dan kewenangan yang saling melengkapi. Pemerintah Desa menyediakan legitimasi administratif dan pemahaman konteks sosio-kultural, sementara TNI dan Polri, selaku aparat negara, memberikan kredibilitas, otoritas, dan kemampuan menjaga netralitas proses. Keberhasilan mediasi yang menghasilkan pembagian lahan secara adil menunjukkan bahwa konflik keluarga berbasis lahan di tingkat desa dapat diselesaikan secara non-litigatif apabila melibatkan aktor-aktor kunci yang memiliki akses dan kepercayaan masyarakat.
Refleksi dari kasus ini mengarah pada beberapa pelajaran kebijakan yang krusial. Pertama, kasus ini menegaskan bahwa pendekatan mediasi berbasis komunitas jauh lebih efektif dan berkelanjutan dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan, yang seringkali mahal, lama, dan dapat merusak hubungan sosial. Kedua, keberhasilan model kolaborasi TNI-Polri-Pemdes perlu didokumentasikan dan direplikasi sebagai standar operasi prosedur (SOP) untuk menangani sengketa serupa di daerah lain.
- Pencegahan Proaktif: Mendorong sosialisasi dan advokasi pembuatan perjanjian pra-nikah atau kesepakatan tertulis mengenai pembagian aset, terutama untuk keluarga dengan aset produktif seperti lahan.
- Pemberdayaan Aparatur: Peningkatan kapasitas bagi perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam teknik mediasi, pemahaman hukum agraria dasar, dan manajemen konflik.
- Penyediaan Platform Mediasi Formal: Pembentukan atau pengaktifan unit mediasi desa (ULD) atau posko konsultasi keluarga yang dapat diakses secara rutin, dengan melibatkan unsur pendamping hukum dan tokoh agama.
Sebagai rekomendasi kebijakan konkret kepada pemerintah daerah dan Kementerian Desa, PDT, serta Transmigrasi, perlu dirumuskan panduan teknis resolusi konflik agraria keluarga berbasis desa. Panduan ini harus menginstitusionalisasi model sinergi tritunggal, menyediakan template untuk pendokumentasian mediasi, dan mengalokasikan insentif bagi desa yang berhasil mencegah eskalasi sengketa. Intervensi kebijakan semacam ini tidak hanya akan menyelesaikan konflik secara reaktif, tetapi membangun ketahanan sosial di tingkat komunitas terhadap potensi konflik horizontal di masa depan.