Konflik air di Lombok Barat mencapai titik kritis pada awal September 2024, ketika bentrok fisik terjadi antara kelompok petani di Kecamatan Kediri dan Narmada akibat alokasi irigasi yang tidak merata selama musim kemarau panjang. Dinas Pertanian bersama Kejaksaan Negeri Lombok Barat memfasilitasi sidang mediasi yang berhasil menghasilkan kesepakatan sistem irigasi bergilir antar petani. Kesepakatan ini melibatkan pembentukan tim pengawas aliran yang terdiri dari perwakilan petani hulu dan hilir, sebagai langkah awal meredakan ketegangan yang sempat mengancam stabilitas sosial di kawasan sentra pertanian tersebut.

Akar Struktural Konflik Air: Kerusakan Infrastruktur dan Lemahnya Kelembagaan Subak

Mediasi yang berlangsung mengidentifikasi dua akar masalah utama yang memicu konflik air di Lombok Barat. Pertama, kerusakan saluran irigasi akibat minimnya pemeliharaan dan dampak bencana alam, menyebabkan distribusi air tidak optimal terutama saat kemarau. Kedua, lemahnya kelembagaan subak atau sistem irigasi tradisional yang seharusnya menjadi perekat kesepakatan alokasi air antar petani. Faktor-faktor pemicu yang terpetakan dalam sidang meliputi:

  • Alokasi air yang tidak proporsional antara petani hulu dan hilir, memperburuk aksesibilitas saat debit menurun.
  • Rusaknya infrastruktur saluran sekunder dan tersier yang belum mendapat perbaikan dari pemerintah daerah.
  • Ketidakmampuan subak dalam menegakkan aturan pembagian air secara partisipatif dan adil.
  • Ketiadaan mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran jadwal irigasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa konflik air bukan semata-mata akibat faktor alam, melainkan juga kegagalan tata kelola sumber daya air di tingkat lokal. Tanpa intervensi struktural, potensi konflik serupa akan terus berulang setiap musim kemarau.

Rekomendasi Kebijakan: Normalisasi Saluran dan Revitalisasi Subak Melalui Dana Desa

Solusi jangka panjang yang disepakati dalam mediasi mencakup dua strategi utama. Pertama, normalisasi saluran irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Barat, yang ditargetkan selesai pada akhir tahun. Kedua, revitalisasi peran subak sebagai lembaga pengelola air berbasis komunitas dengan dukungan dana desa. Pemerintah kabupaten mendorong model pengelolaan air partisipatif yang melibatkan petani hulu dan hilir dalam perencanaan dan pengawasan. Integrasi dana desa untuk rehabilitasi saluran dan pelatihan kelembagaan subak dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas lokal.

Keberhasilan mediasi ini diharapkan mengurangi eskalasi konflik air di masa mendatang. Namun, implementasi kesepakatan memerlukan komitmen semua pihak, termasuk pengawasan ketat oleh tim yang dibentuk. Bupati Lombok Barat menargetkan selesainya model pengelolaan partisipatif pada akhir tahun sebagai acuan bagi kecamatan lain.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di Lombok Barat adalah: (1) mengalokasikan anggaran prioritas untuk normalisasi saluran irigasi kritis, (2) memperkuat kapasitas subak melalui pelatihan manajemen konflik dan tata kelola air berbasis data, (3) mengintegrasikan dana desa untuk rehabilitasi infrastruktur irigasi lokal, dan (4) membentuk forum multipihak hulu-hilir sebagai mekanisme deteksi dini konflik air. Langkah-langkah ini akan memastikan bahwa mediasi tidak hanya menjadi solusi sementara, melainkan fondasi bagi tata kelola air yang berkelanjutan dan berkeadilan.