Kericuhan antar warga di wilayah perbatasan Kecamatan Jeumpa dan Susoh, Aceh Barat Daya (Abdya), mencuat sebagai dampak langsung dari ketidakpastian hukum dan administratif terkait tapal batas desa serta kecamatan. Konflik horizontal ini tidak hanya mengancam kohesi sosial antar komunitas, tetapi juga menunjukkan kegagalan struktural dalam penyelesaian sengketa perbatasan yang telah berlarut-larut. Insiden pembongkaran fasilitas umum oleh warga yang merasa dirugikan menjadi isyarat nyata bahwa tanpa intervensi cepat dari pemerintah daerah, eskalasi kericuhan dapat meluas dan merusak stabilitas wilayah.

Akar Masalah Struktural dan Peran Aktor Kunci

Sengketa perbatasan di Aceh Barat Daya memiliki akar yang kompleks, terutama karena ketiadaan kepastian batas wilayah yang jelas secara hukum sejak lama. Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk Mustiari, menyoroti bahwa ketidakoptimalan pemerintah daerah sebagai regulator dan fasilitator menjadi pemicu utama warga mengambil tindakan sendiri. Dalam kerangka analisis konflik, terdapat tiga faktor utama yang memperkeruh situasi:

  • Ketiadaan Kejelasan Hukum: Tidak adanya peta batas resmi dan dokumen administratif yang sah membuat warga dari kedua pihak merasa memiliki klaim yang sah, sehingga memperkuat ketegangan.
  • Lemahnya Koordinasi Otoritas: Kurangnya komunikasi antara camat, kepala desa, dan aparat keamanan di tingkat lokal menyebabkan informasi simpang siur dan memperparah kesalahpahaman.
  • Peran Aktor Pengaruh: Tokoh adat dan pemuka agama yang seharusnya bertindak sebagai penenang justru terbelah, sehingga eskalasi kericuhan sulit dihindari tanpa musyawarah yang terstruktur.

Tgk Mustiari menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera bergerak, dengan camat sebagai ujung tombak koordinasi untuk mengukur ulang dan menetapkan batas yang jelas secara hukum. Tanpa langkah konkret, potensi konflik serupa di masa depan akan terus mengintai.

Rekomendasi Kebijakan Strategis untuk Stabilitas Wilayah

Untuk memutus siklus kericuhan dan memperkuat musyawarah sebagai solusi utama, diperlukan langkah-langkah sistematis yang melibatkan semua pemangku kepentingan. Berdasarkan analisis terhadap situasi di Abdya, tiga rekomendasi kebijakan konkret dapat diusulkan kepada pengambil keputusan:

  • Pembentukan Tim Terpadu Verifikasi Partisipatif: Pemerintah kabupaten harus segera membentuk tim yang terdiri dari ahli pemetaan, perwakilan DPRK, tokoh adat, dan warga dari kedua pihak untuk melakukan pemetaan ulang batas wilayah secara transparan dan partisipatif. Proses ini harus diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan legitimasi hukum.
  • Sosialisasi Intensif untuk Mencegah Hoaks: Hasil pembahasan tim harus disosialisasikan secara masif melalui forum musyawarah desa dan media lokal. Langkah ini krusial untuk mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat memicu kericuhan berulang, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap proses penyelesaian sengketa perbatasan.
  • Pembentukan Mekanisme Mediasi Permanen di Tingkat Kecamatan: Badan musyawarah tetap yang melibatkan unsur DPRK, pemerintah daerah, dan masyarakat adat perlu dibentuk untuk menangani potensi konflik serupa di masa mendatang. Mekanisme ini akan memberikan saluran resmi bagi warga untuk menyuarakan keluhan tanpa harus mengambil tindakan anarkis.

Sebagai penutup, pemerintah daerah di Abdya diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan mengintegrasikan rekomendasi di atas ke dalam rencana aksi tahunan. Penundaan hanya akan memperbesar risiko eskalasi konflik dan merusak citra pemerintahan yang responsif. Dengan pendekatan yang berbasis pada musyawarah dan kepastian hukum, sengketa perbatasan seperti kericuhan di Jeumpa dan Susoh dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan, sehingga stabilitas sosial di Aceh Barat Daya tetap terjaga.