Konflik horizontal di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, kembali memanas akibat sengketa tanah ulayat yang berujung pada kekerasan massa. Perselisihan klaim kepemilikan tanah antara pihak yang menggarap secara turun-temurun dengan pihak lain yang menuntut hak serupa memicu mobilisasi massa dan pengeroyokan brutal terhadap empat orang dari satu keluarga, termasuk seorang tokoh adat. Insiden ini tidak hanya menimbulkan korban luka fisik, tetapi juga memperdalam keretakan sosial di tengah masyarakat yang selama ini mengandalkan musyawarah niniak mamak sebagai mekanisme penyelesaian adat. Kegagalan mediasi awal menjadi titik kritis yang membuka jalan bagi eskalasi kekerasan, menunjukkan perlunya evaluasi terhadap sistem resolusi konflik berbasis hukum adat dan formal.
Akar Konflik dan Kegagalan Mekanisme Penyelesaian
Dinamika sengketa tanah ulayat di Lima Puluh Kota mencerminkan kelemahan struktural dalam proses penyelesaian sengketa. Sejak awal, musyawarah niniak mamak sebagai lembaga adat gagal menjembatani perbedaan klaim karena ketiadaan dokumen kepemilikan yang jelas dan proses mediasi yang tidak transparan. Di sisi lain, jalur hukum formal—seperti gugatan perdata ke pengadilan negeri—terhalang oleh minimnya kodifikasi hukum adat dan lambannya birokrasi peradilan. Faktor-faktor ini menciptakan ruang kosong penyelesaian yang kemudian dimanfaatkan oleh aktor-aktor provokatif untuk memobilisasi massa. Akibatnya, ketegangan yang awalnya bersifat lokal melebar menjadi konflik horizontal dengan dampak psikologis dan sosial yang meluas.
Pemicu utama kekerasan dapat dirinci sebagai berikut:
- Ketidakjelasan batas tanah ulayat karena belum adanya pemetaan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak.
- Kegagalan mediasi adat akibat dominasi kepentingan kelompok tertentu dalam musyawarah niniak mamak.
- Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran administratif dan ancaman kekerasan sebelum eskalasi terjadi.
- Mobilisasi massa terorganisir yang memanfaatkan sentimen identitas dan ketidakpuasan terhadap proses hukum.
Rekomendasi Kebijakan: Menuju Resolusi Sengketa Berkelanjutan
Paska-kekerasan, dilema antara jalur hukum pidana dan penyelesaian adat muncul ke permukaan. Korban mendesak penuntutan pidana terhadap pelaku pengeroyokan, sementara tokoh masyarakat dan pemerintah daerah cenderung mengutamakan musyawarah adat untuk meredakan ketegangan. Solusi konstruktif memerlukan pendekatan integratif: kepolisian harus menindak tegas pelaku kekerasan tanpa menunggu kesepakatan adat, sementara secara paralel, pemerintah daerah memfasilitasi mediasi ulang atas sengketa tanah dengan melibatkan lembaga adat yang lebih kredibel dan independen. Forum resolusi sengketa hibrida—yang menggabungkan unsur hukum adat, pemerintah, dan peradilan negara—perlu dibentuk untuk menangani akar konflik secara komprehensif.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di Kabupaten Lima Puluh Kota adalah:
- Pemetaan dan kodifikasi tanah ulayat secara partisipatif dengan melibatkan perangkat nagari, tokoh adat, dan kelompok masyarakat yang berkonflik. Proses ini harus didanai oleh APBD dan diawasi oleh tim independen dari universitas atau LSM lokal.
- Pembentukan forum resolusi sengketa hibrida yang beranggotakan perwakilan niniak mamak, camat, polisi, hakim adat, dan mediator profesional. Forum ini berfungsi sebagai pintu masuk pertama sebelum kasus dibawa ke pengadilan formal.
- Sosialisasi dan penguatan mediasi adat melalui pelatihan bagi niniak mamak tentang teknik mediasi modern, hukum positif, dan hak-hak sipil, sehingga mekanisme adat tidak lagi menjadi alat dominasi kelompok tertentu.
Ke depan, pemerintah daerah dan DPRD perlu mendorong peraturan daerah (perda) tentang penyelesaian sengketa tanah ulayat yang mengintegrasikan hukum adat dengan standar hak asasi manusia. Tanpa langkah-langkah sistemik ini, sengketa tanah ulayat akan terus menjadi bom waktu yang mengancam stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap instrumen resolusi konflik yang ada.