Sengketa lahan di Provinsi Lampung yang melibatkan petani penggarap dan pemilik konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) telah mencapai babak baru melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung. Konflik horizontal yang telah berlangsung selama lima tahun ini melibatkan lebih dari 500 kepala keluarga petani yang menggarap lahan eks-HTI seluas 1.200 hektar. Dampak sosial-ekonomi dari sengketa ini sangat signifikan, mulai dari terhentinya aktivitas pertanian, kriminalisasi petani, hingga ancaman penggusuran yang memicu ketegangan di tingkat tapak. Skala dampak ini menuntut pendekatan penyelesaian yang komprehensif dan berkelanjutan.

Akar Konflik dan Dinamika: Ketimpangan Penguasaan Lahan dan Kepastian Hukum

Akar masalah dari sengketa lahan di Lampung ini bersifat multidimensi. Pertama, ketimpangan penguasaan lahan yang tajam antara petani penggarap dengan pemilik konsesi HTI menjadi pemicu utama. Data dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah menunjukkan bahwa konsesi HTI mencapai 15.000 hektar, sementara lahan garapan petani hanya sekitar 2.000 hektar. Kedua, lemahnya kepastian hukum atas tanah ulayat masyarakat adat setempat yang belum diakui secara formal dalam tata ruang daerah. Dinamika konflik sempat memanas dengan aksi pendudukan lahan yang dilakukan petani pada tahun 2021, yang kemudian berujung pada kriminalisasi terhadap lima orang tokoh petani.

Peta aktor yang terlibat dalam konflik horizontal ini mencakup:

  • Petani penggarap yang tergabung dalam Serikat Tani Lampung (STL)
  • Perusahaan HTI PT. Hutan Lestari Makmur
  • Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lampung Tengah
  • Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung
  • Pemerintah Desa dan tokoh adat setempat

Faktor pemicu lainnya adalah absennya kebijakan redistribusi lahan yang terintegrasi dengan program Reforma Agraria selama satu dekade terakhir. Tanpa intervensi kebijakan yang jelas, konflik ini berpotensi meluas dan menimbulkan korban jiwa.

Opsi Redistribusi dan Rekomendasi Kebijakan: Jalan Tengah yang Solutif

Dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung, opsi penyelesaian yang ditawarkan adalah redistribusi lahan seluas 500 hektar melalui program Reforma Agraria. Lahan ini akan diberikan hak garap kepada petani penggarap dengan mekanisme sertifikasi tanah melalui basis masyarakat (Prona). Selain itu, pemerintah juga menyediakan pendampingan usaha tani berupa akses permodalan, bibit unggul, dan pelatihan agribisnis. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Reforma Agraria. Opsi redistribusi ini menjadi contoh solutif penyelesaian konflik agraria tanpa kekerasan, karena mengedepankan dialog dan konsensus ketimbang represi.

Namun, keberhasilan opsi ini bergantung pada komitmen semua pihak untuk menjalankan tahapan mediasi secara transparan dan akuntabel. Pengalaman dari preseden kebijakan serupa di Sumatera Selatan menunjukkan bahwa proses redistribusi lahan yang lambat justru memicu konflik baru. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kelembagaan di tingkat desa untuk memastikan data penerima manfaat yang akurat, serta mekanisme pengaduan yang responsif. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Lampung, BPN, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang adalah: percepatan sertifikasi tanah melalui Prona yang terintegrasi dengan program padat karya, pembentukan tim pengawas independen yang melibatkan tokoh adat dan akademisi, serta alokasi anggaran khusus untuk pendampingan usaha tani pasca-redistribusi. Langkah-langkah ini tidak hanya akan menyelesaikan sengketa lahan secara permanen, tetapi juga mencegah munculnya konflik horizontal baru di wilayah rawan agraria lainnya.