Penetapan 24 tersangka dalam kasus kerusuhan berbasis sengketa lahan antar kelompok Manullang dan Munte di Humbang Hasundutan (Humbahas) menegaskan kompleksitas konflik horizontal yang berakar pada klaim kepemilikan tanah. Konflik ini merupakan contoh klasik di mana ketidakpastian hukum agraria, tumpang tindih sertifikat, dan klaim adat yang belum terselesaikan secara administratif meledak menjadi kekerasan massa yang melibatkan lebih dari 100 orang. Dinamika kekerasan yang terorganisir menunjukkan bagaimana sentimen kelompok kekerabatan (klan) dapat dimobilisasi dengan cepat, mengubah sengketa perdata menjadi tindak pidana kolektif berupa pengrusakan, penjarahan, dan penganiayaan. Penanganan hukum pidana terhadap pelaku kekerasan mutlak diperlukan sebagai penegakan aturan dan pencegah efek jera, namun solusi mendasar harus bersifat multidisiplin.

Akar Konflik: Ketidakpastian Hukum Agraria dan Mobilisasi Sentimen Klan

Sengketa tanah di Humbahas bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Di balik ledakan kekerasan massa terdapat faktor struktural yang memicu eskalasi:

  • Tumpang tindih sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan klaim adat yang diakui secara turun-temurun oleh masing-masing klan.
  • Lemahnya mediasi formal di tingkat desa dan kecamatan, sehingga para pihak cenderung menggunakan jalur kekerasan sebagai 'jalan pintas' untuk menyelesaikan perselisihan.
  • Kuatnya ikatan kekerabatan dalam klan Manullang dan Munte, yang memungkinkan mobilisasi massa secara cepat ketika salah satu anggota klan merasa dirugikan.
  • Ketiadaan program sosialisasi hukum agraria yang masif, sehingga pemahaman masyarakat terhadap prosedur penyelesaian sengketa (mediasi, ajudikasi) sangat rendah.

Tanpa mengurai akar-akar masalah ini, penanganan hukum pidana hanya bersifat reaktif dan berpotensi meninggalkan benih konflik yang sama di masa depan.

Menuju Resolusi: Pendekatan Hukum dan Mediasi Agraria Terpadu

Untuk mencegah terulangnya kekerasan massa serupa, diperlukan strategi yang menggabungkan penegakan hukum dengan langkah-langkah preventif yang sistemik. Berikut adalah rekomendasi kebijakan yang dapat segera diimplementasikan:

  • Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah konflik dengan melibatkan ahli waris dan tetua adat dari kedua klan, guna memvalidasi kepemilikan tanah secara definitif.
  • Pembentukan tim mediasi agraria permanen di tingkat kabupaten yang beranggotakan notaris, pemuka adat, perwakilan BPN, dan aparat kepolisian, untuk menengahi setiap klaim sebelum eskalasi terjadi.
  • Program sosialisasi hukum agraria dan alternatif penyelesaian sengketa (mediation, adjudication) kepada masyarakat secara periodik, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan lembaga swadaya masyarakat.
  • Penguatan peran pemerintah desa dan camat sebagai jembatan komunikasi antara klan yang bersengketa, dengan menyediakan forum dialog rutin yang difasilitasi mediator profesional.

Penanganan hukum terhadap 24 tersangka harus tetap berjalan untuk memberikan efek jera, namun intervensi struktural di atas menjadi kunci untuk memutus siklus kekerasan massa berbasis sengketa tanah.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara diharapkan segera menyusun peta konflik agraria di wilayah rawan, menetapkan zona prioritas PTSL, serta membentuk satuan tugas mediasi agraria yang bekerja secara permanen. Langkah ini tidak hanya akan menyelesaikan sengketa tanah antarklan secara tuntas, tetapi juga memperkuat legitimasi negara dalam pengelolaan agraria yang berkeadilan.