Konflik horizontal yang melibatkan kelompok pemuda di perbatasan Dusun Jatisela dan Dusun Sesela, Lombok Barat, sempat memicu ketegangan dan ricuh sebelum akhirnya berhasil diredam melalui mediasi multipihak. Insiden ini melibatkan aparat keamanan dari Polri dan TNI, serta pemerintah desa setempat yang berperan sebagai fasilitator. Dampak sosial dari konflik ini tidak hanya mengancam stabilitas lokal, tetapi juga menggerus kepercayaan antarwarga yang telah terbangun lama. Melalui mediasi terstruktur yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat menandatangani surat pernyataan perdamaian yang mengikat secara sosial, menandai langkah awal rekonsiliasi di tingkat akar rumput.

Akar Konflik Horizontal: Persaingan dan Lemahnya Dialog Lintas Komunitas

Berdasarkan hasil mediasi lapangan, akar konflik di Jatisela-Sesela dapat diidentifikasi secara sistematis. Faktor pemicu utama meliputi:

  • Persaingan antarkelompok pemuda dalam mengakses pengaruh sosial dan kegiatan di wilayah perbatasan dusun.
  • Miskomunikasi yang diperparah oleh tidak adanya forum rutin untuk dialog lintas kelompok, sehingga gesekan kecil mudah meluas.
  • Lemahnya mekanisme penanganan dini oleh struktur desa, menyebabkan eskalasi konflik sebelum mediasi formal dilakukan.

Dalam konteks ini, mediasi multipihak yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan terbukti efektif. Para pihak diajak untuk mengakui kesalahan bersama dan menyepakati kesepakatan damai secara tertulis. Model ini menunjukkan bahwa mediasi berbasis komunitas mampu mengubah potensi konflik terbuka menjadi kesepakatan yang tertib, sekaligus memperkuat ikatan sosial antarwarga. Perdamaian yang dicapai di Lombok ini menjadi contoh nyata bagaimana pemuda dapat menjadi agen rekonsiliasi jika difasilitasi dengan tepat.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memastikan Rekonsiliasi Berkelanjutan

Setelah tercapainya perdamaian, tantangan utama adalah mencegah konflik berulang di masa depan. Langkah pascamediasi yang telah dijalankan mencakup patroli rutin Sat Samapta dan penyusunan awik-awik (aturan adat) bersama. Namun, untuk menjamin keberlanjutan, diperlukan penguatan kelembagaan di tingkat desa. Beberapa opsi kebijakan yang direkomendasikan:

  • Institusionalisasi forum pemuda lintas dusun sebagai wadah komunikasi rutin untuk membahas isu batas wilayah dan kegiatan bersama.
  • Pelatihan kepemimpinan dan resolusi konflik bagi perwakilan pemuda dari masing-masing dusun, sehingga mereka mampu menjadi mediator awal di komunitas.
  • Integrasi mediasi komunitas dalam struktur pemerintahan desa melalui pembentukan tim mediasi desa yang difasilitasi oleh kepala desa dan tokoh adat.

Rekomendasi kebijakan konkret ditujukan kepada pemerintah Desa Jatisela dan Sesela, aparat keamanan di Lombok Barat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pertama, segera formalisasikan forum pemuda lintas desa melalui peraturan desa (perdes) yang mengatur mekanisme pertemuan rutin. Kedua, alokasikan dana desa untuk program pelatihan resolusi konflik bagi pemuda, guna menciptakan kader rekonsiliasi di tingkat lokal. Ketiga, integrasikan awik-awik adat ke dalam sistem hukum desa sebagai instrumen pencegahan konflik. Dengan langkah-langkah ini, perdamaian yang telah diraih dapat menjadi fondasi kokoh bagi stabilitas sosial yang berkelanjutan di wilayah perbatasan Jatisela-Sesela.