Gelombang Aksi Damai yang melibatkan sekitar 500 perwakilan Masyarakat Adat dan petani di Kantor Gubernur Lampung pada awal pekan ini menjadi sinyal akumulasi ketidakpuasan akibat Konflik Agraria struktural yang tak kunjung reda. Massa yang terhimpun dalam Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNRA) ini menggemakan darurat agraria, menuntut penyelesaian sengketa tanah, penghentian kriminalisasi terhadap petani, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Agraria di DPRD Provinsi Lampung. Aksi ini merepresentasikan protes dari ratusan keluarga yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian hukum dan kerentanan sosial-ekonomi akibat tumpang tindih kebijakan serta lemahnya pengakuan terhadap hak ulayat Masyarakat Adat di Lampung.
Dinamika Konflik Agraria di Lampung: Akar Masalah dan Peta Aktor
Konflik Agraria di Lampung memiliki akar historis yang dalam dan melibatkan banyak aktor dengan kepentingan berbeda. Berdasarkan observasi analitis terhadap dinamika di lapangan, setidaknya tiga faktor pemicu utama memperkeruh situasi dan memicu Aksi Damai ini:
- Tumpang tindih kebijakan: Izin konsesi perkebunan, kawasan hutan, dan hak ulayat Masyarakat Adat yang belum terselesaikan secara komprehensif terus menciptakan sengketa lahan.
- Lemahnya pengakuan legal: Hak atas tanah ulayat belum diakui secara penuh, meskipun regulasi nasional dan putusan Mahkamah Konstitusi telah memberikan ruang bagi pengakuan hak Masyarakat hukum adat.
- Praktik kriminalisasi: Petani dan Masyarakat Adat yang memperjuangkan haknya kerap menjadi sasaran kriminalisasi, menciptakan iklim ketakutan dan mengikis kepercayaan pada aparat penegak hukum.
Kompleksitas Konflik Agraria ini ditandai dengan mobilisasi massa lintas komunitas yang bersatu dalam satu tuntutan kolektif. Masyarakat Adat dan petani dari berbagai wilayah di Lampung menunjukkan solidaritas yang kuat, merefleksikan kebutuhan mendesak akan pendekatan penyelesaian yang lebih partisipatif dan berbasis bukti. Respons yang bersifat represif dan sporadis hanya akan memperpanjang siklus konflik, bukan menjadi solusi.
Rekomendasi Kebijakan: Mengubah Siklus Konflik Menjadi Rekonsiliasi
Menanggapi Aksi Damai ini, diperlukan langkah konstruktif yang melampaui respons insidental. Setidaknya tiga rekomendasi strategis harus segera diimplementasikan oleh pengambil kebijakan di Provinsi Lampung untuk memutus siklus Konflik Agraria dan membuka jalan rekonsiliasi:
- Pembentukan Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Agraria Provinsi: Tim ini harus melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD, akademisi, serta perwakilan Masyarakat Adat dan petani sebagai langkah awal membangun dialog setara dan berbasis data.
- Percepatan pemetaan partisipatif: Identifikasi, verifikasi, dan pemetaan atas tanah-tanah sengketa harus dilakukan secara partisipatif untuk menciptakan basis data obyektif yang menjadi fondasi penyelesaian konflik berbasis fakta.
- Realisasi Pansus Agraria di DPRD: Pembentukan Panitia Khusus dengan mandat jelas untuk mengawal penyelesaian sengketa agraria secara komprehensif dan berkelanjutan, sekaligus menjembatani kepentingan semua pihak.
Dengan mengimplementasikan rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengubah Aksi Damai yang sarat tuntutan menjadi momentum rekonsiliasi yang berkeadilan. Pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berbasis bukti merupakan kunci untuk menyelesaikan Konflik Agraria yang telah lama mengakar, sekaligus memulihkan kepercayaan Masyarakat Adat dan petani terhadap negara.