Konflik sumber daya kelautan antara nelayan Pakisan dan Gardan di pesisir Jangkar, Situbondo, merupakan manifestasi klasik dari persaingan ekonomi yang bereskalasi akibat lemahnya penegakan zonasi dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak efektif. Insiden pemotongan tali jaring sebagai bentuk vigilantisme bukan hanya mencerminkan pelanggaran batas wilayah tangkap, tetapi lebih dalam, mengindikasikan krisis kepercayaan terhadap institusi formal. Konflik seperti ini, jika tidak ditangani dengan pendekatan yang tepat, berpotensi merusak stabilitas sosial ekonomi pesisir dan menghambat produktivitas sektor perikanan.
Anatomi Konflik dan Keruntuhan Mekanisme Formal
Konflik nelayan di Jangkar berakar pada tumpang tindih klaim operasional di zona tangkap yang secara regulasi seharusnya jelas. Namun, di lapangan, ketidakjelasan batas dan lemahnya pengawasan menciptakan ruang bagi kesalahpahaman yang cepat berubah menjadi tindakan anarkis. Faktor pemicu eskalasi dapat dirinci sebagai berikut:
- Pelanggaran Zonasi Operasional: Nelayan dari kedua kelompok diduga melanggar batas wilayah tangkap yang ditetapkan, seringkali tanpa disengaja akibat faktor alam seperti arus.
- Vigilantisme sebagai Respons: Ketidakpercayaan pada jalur hukum mendorong nelayan mengambil tindakan main hakim sendiri, seperti pemotongan jaring, yang justru memperuncing konflik.
- Defisit Komunikasi dan Koordinasi: Tidak adanya forum dialog rutin antar-kelompok nelayan dan dengan aparat membuat gesekan kecil mudah membesar.
- Absennya Mediasi Lokal: Tokoh masyarakat atau lembaga adat setempat belum berperan optimal sebagai fasilitator awal sebelum konflik meluas.
Dengan demikian, konflik ini lebih dari sekadar sengketa teknis; ia adalah gejala dari kegagalan sistemik dalam tata kelola perikanan berbasis komunitas dan pengawasan partisipatif.
Pendekatan Humanis 'Ngobar Masir' sebagai Model Resolusi Inovatif
Intervensi yang dilakukan Satpolairud Polres Situbondo bersama TNI AL pada 18 Juni 2026, melalui forum 'Ngobar Masir' (Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir), menawarkan perspektif baru dalam resolusi konflik nelayan. Berbeda dengan pendekatan represif atau birokratis murni, model ini bersifat dialogis dan preventif. Keefektifannya terletak pada beberapa prinsip kunci:
- Menciptakan Ruang Dialog Informal dan Setara: Aktivitas 'ngopi bareng' mengurangi hierarki dan ketegangan, memungkinkan aspirasi disampaikan tanpa tekanan.
- Integrasi Edukasi Hukum dan Teknis: Penyampaian materi zonasi penangkapan ikan dalam suasana santai meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum secara lebih absorptif.
- Membangun Komitmen Kolaboratif: Fokus pada kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan melalui jalur koordinasi dengan aparat, menggantikan budaya vigilantisme.
- Mediasi Proaktif oleh Aparat: Satpolairud dan TNI AL bertindak sebagai fasilitator dan mediator, bukan hanya penegak hukum, sehingga memulihkan kepercayaan publik.
Pendekatan humanis ini berhasil mengembalikan konflik ke dimensi teknis yang dapat dinegosiasikan, sekaligus merekatkan kembali hubungan sosial yang retak. Ia menunjukkan bahwa investasi pada modal sosial dan komunikasi non-formal seringkali lebih berdampak dalam mencegah eskalasi daripada sekadar ancaman sanksi.
Untuk memastikan keberlanjutan dan replikasi kesuksesan model 'Ngobar Masir', diperlukan kerangka kebijakan yang lebih struktural. Pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional perlu mempertimbangkan model ini sebagai bagian dari strategi penanganan konflik sumber daya kelautan. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: pertama, mengintegrasikan forum dialog komunitas pesisir seperti 'Ngobar Masir' ke dalam SOP Satpolairud dan dinas perikanan daerah sebagai tindakan preventif wajib di wilayah rawan konflik. Kedua, membentuk dan memberdayakan forum mediasi nelayan tingkat desa atau kecamatan yang melibatkan tokoh adat, perwakilan koperasi nelayan, dan aparat keamanan, dengan mandat untuk menengani sengketa sebelum dilaporkan ke polisi. Ketiga, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kemendagri perlu mengembangkan modul pelatihan 'resolusi konflik berbasis komunitas' untuk aparat di wilayah pesisir, dengan studi kasus 'Ngobar Masir' sebagai bahan ajar utama. Langkah-langkah ini akan mentransformasi pendekatan humanis dari sekadar inisiatif lokal menjadi kebijakan nasional yang sistematis untuk stabilitas kawasan pesisir.