Analisis
Satpol PP dan Masyarakat Selesaikan Konflik Lahan di Ciamis Lewat Mediasi
06 Juli 2026, 00:00
15 views
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis berhasil memfasilitasi mediasi penyelesaian konflik lahan antara masyarakat dan pengembang di Desa Cijeungjing. Akar konflik muncul dari klaim tumpang tindih antara hak adat atau garapan tradisional dengan izin pengembangan dari pemerintah daerah. Dinamika sering dipicu oleh komunikasi sepihak dan ketidaktahuan masyarakat terhadap peraturan pertanahan, yang berujung pada aksi protes dan pemblokiran akses ke lokasi proyek.
Proses mediasi melibatkan perwakilan masyarakat, pengembang, perangkat desa, dan dinas terkait. Satpol PP bertindak sebagai penengah netral yang mengedepankan prinsip win-win solution, dengan menelusuri dokumen legal dan mendengarkan keluhan semua pihak. Hasilnya adalah kesepakatan untuk menghentikan sementara aktivitas pengembangan hingga dilakukan verifikasi dan sosialisasi lebih lanjut, serta komitmen untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan selanjutnya.
Kasus ini menunjukkan potensi Satpol PP sebagai institusi mediasi konflik sosial di tingkat lokal, di luar fungsi peneggaran perda biasa. Solusi yang ditawarkan bersifat preventif dan partisipatif. Rekomendasi kebijakan: Pemerintah daerah perlu memperkuat kapasitas mediator bagi anggota Satpol PP melalui pelatihan khusus resolusi konflik, dan membuat protokol baku untuk penanganan awal sengketa lahan sebelum eskalasi. Selain itu, sosialisasi tata ruang dan perizinan harus intensif dilakukan di tahap awal proyek untuk mencegah kesalahpahaman.