Pulau Adonara di Kabupaten Flores Timur kembali menjadi sorotan dalam wacana penyelesaian konflik horizontal di Indonesia, menyusul digelarnya sebuah sarasehan besar di Desa Horinara pada 1 Juni 2026. Forum yang melibatkan Forkopimda, tokoh adat, agama, akademisi, dan perwakilan masyarakat ini bukan sekadar seremonial, melainkan respons sistematis terhadap pola konflik komunal yang telah berlangsung lintas generasi. Konflik di wilayah seperti Adonara berdampak signifikan pada stabilitas keamanan lokal, investasi, dan pembangunan manusia, sehingga memerlukan pendekatan yang melampaui intervensi keamanan reaktif menuju resolusi konflik yang berkelanjutan. Akar persoalan ini bersifat struktural-kultural, terutama berkisar pada sengketa tanah, hak ulayat, dan penafsiran batas wilayah adat yang berbeda antar generasi.

Analisis Struktural: Mengurai Akar Konflik di Flores Timur

Pendekatan keamanan semata telah terbukti tidak memadai untuk menyelesaikan dinamika konflik di Flores Timur karena gagal menyentuh faktor penyebab mendasar. Persoalan utamanya terletak pada sistem pengelolaan tanah dan wilayah adat yang rapuh, rentan terhadap klaim tumpang tindih, dan minim dokumentasi formal. Persepsi dari para pihak yang bertikai seringkali berbasis pada narasi sejarah dan klaim turun-temurun yang tidak selalu sejalan dengan fakta administrasi atau kepemilikan aktual. Analisis mendalam terhadap konflik ini mengungkap beberapa pemicu kunci:

  • Ambiguasi Batas Adat: Penetapan batas wilayah adat yang diturunkan secara lisan rentan dimaknai secara berbeda oleh generasi sekarang, memicu klaim tumpang tindih dan sengketa.
  • Fragmentasi Otoritas Adat: Kelembagaan adat yang tidak terlembagakan dengan baik seringkali tidak memiliki otoritas final dalam menyelesaikan sengketa, sehingga konflik mudah bereskalasi.
  • Dampak Sosial-Ekonomi: Konflik yang berlarut telah menghambat pembangunan ekonomi inklusif dan memperdalam segregasi sosial di antara komunitas.
Oleh karena itu, rekonsiliasi yang sesungguhnya harus dimulai dari penanganan akar masalah ini, bukan sekadar mengelola gejala permukaannya.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Sarasehan ke Tindak Lanjut Konkret

Sarasehan di Desa Horinara telah menawarkan opsi penyelesaian yang konstruktif, yang perlu segera ditransformasikan menjadi agenda kebijakan terukur. Kapolres Flores Timur tepat menyebut perdamaian sebagai tanggung jawab kolektif, sementara pesan Bupati untuk meninggalkan budaya konflik memberikan landasan filosofis yang kuat. Untuk itu, diperlukan kerangka kerja kebijakan yang berbasis pada tiga pilar utama resolusi konflik:

  • Pemetaan dan Dokumentasi Partisipatif: Pemerintah daerah, didukung kementerian terkait, harus memimpin program pemetaan partisipatif batas-batas adat dan tanah ulayat. Proses ini harus melibatkan seluruh tokoh adat dan pemangku kepentingan dengan menggunakan teknologi geospasial untuk menghasilkan dokumen yang memiliki kekuatan hukum dan sosial.
  • Penguatan Kelembagaan Resolusi Konflik: Pembentukan Lembaga Adat atau Dewan Perdamaian yang diberi mandat dan anggaran resmi oleh Peraturan Daerah. Lembaga ini berwenang menyelesaikan sengketa secara adat dan mediasi sebelum bereskalasi, dengan mekanisme keputusan yang mengikat secara kultural.
  • Program Pembangunan sebagai Perekat Sosial: Pemerintah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk program ekonomi inklusif, seperti koperasi bersama atau proyek infrastruktur yang melibatkan semua kelompok yang sebelumnya berkonflik. Interdependensi ekonomi yang tercipta akan menjadi perekat sosial yang kuat.

Implementasi ketiga pilar ini memerlukan komitmen politik yang tinggi dan mekanisme monitoring yang jelas. Pemerintah Kabupaten Flores Timur, dengan dukungan pemerintah provinsi dan pusat, harus segera menerbitkan Peraturan Bupati atau Perda yang menjabarkan langkah-langkah teknis, alokasi anggaran, dan indikator keberhasilan dari setiap rekomendasi. Forum rekonsiliasi seperti sarasehan harus diformalisasi menjadi pertemuan rutin triwulanan untuk mengevaluasi progres. Hanya dengan pendekatan kebijakan yang holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan, perdamaian di Flores Timur dan Adonara dapat diwujudkan secara permanen, mengubah warisan konflik menjadi warisan persaudaraan sebagaimana diamanatkan dalam sarasehan tersebut.