Intervensi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui pemberian santunan kepada korban bentrok Matraman yang berasal dari Maluku membuka preseden penting dalam pengelolaan konflik horizontal lintas wilayah. Kasus ini mengungkap kerentanan sistemik di mana perselisihan antarwarga di kawasan perantauan seperti Jakarta berpotensi meresonansi dan memperoleh dimensi identitas kedaerahan yang lebih luas. Langkah Pemprov Maluku tidak sekadar berfungsi sebagai respons karitatif, melainkan sebagai strategi rekonsiliasi preventif untuk mencegah eskalasi vertikal dan pelestarian sentimen negatif di daerah asal, terutama dalam konteks masyarakat Maluku yang memiliki memori kolektif kuat terhadap konflik masa lalu.
Anatomi Kerentanan Konflik Diaspora di Pusat Urban
Konflik antarwarga yang bermula di Jakarta namun melibatkan identitas kedaerahan seperti dalam kasus Matraman, memperlihatkan tiga lapisan kerentanan. Pertama, terdapat faktor psiko-sosial di mana individu diaspora di perkotaan besar seringkali mengandalkan solidaritas primordial sebagai mekanisme adaptasi dan perlindungan, namun hal ini dapat berubah menjadi garis pemisah saat terjadi gesekan sosial. Kedua, terdapat mekanisme penyelesaian sengketa yang terbatas di tingkat komunitas, di mana aparat penegak hukum setempat mungkin tidak sepenuhnya memahami dinamika kultural yang melatarbelakangi konflik. Ketiga, terdapat celah komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah asal dengan otoritas di wilayah perantauan, sehingga respons sering kali bersifat reaktif dan tidak terintegrasi dalam kerangka pencegahan berkelanjutan.
Koordinasi melalui Badan Penghubung Pemprov Maluku di Jakarta dalam peristiwa ini merupakan contoh mekanisme informal yang dapat difungsikan sebagai early warning system dan jembatan mediasi. Namun, efektivitasnya masih bergantung pada personal dan momentum, serta belum tertanam dalam protokol kebijakan yang terstandarisasi. Pernyataan Gubernur yang mengajak masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan proses hukum, pada hakikatnya adalah upaya mendesakalasi narasi korban yang dapat dipolitisasi. Pendekatan ini mengakui bahwa dalam konteks diaspora, konflik horizontal dengan cepat dapat ditransformasikan menjadi isu identitas kolektif yang berpotensi mengganggu stabilitas di daerah asal.
Membangun Kerangka Kebijakan Proaktif untuk Penguatan Ketahanan Sosial Diaspora
Untuk mengubah intervensi insidental menjadi model kebijakan yang berkelanjutan, diperlukan kerangka kerja yang terstruktur dan melibatkan multi-pemangku kepentingan. Langkah pertama adalah standardisasi respons melalui pembentukan forum bersama antara pemerintah daerah sender (seperti Maluku) dengan pemerintah daerah receiver (DKI Jakarta). Forum ini bertugas menyusun protokol respons cepat konflik yang melibatkan warga daerah, mencakup:
- Koordinasi tripartit antara kepolisian setempat, perwakilan pemerintah daerah asal, dan tokoh komunitas.
- Penyediaan layanan bantuan hukum dan pendampingan psikososial yang sensitif terhadap konteks kultural.
- Mekanisme mediasi yang melibatkan tokoh adat, agama, atau pemuda yang dihormati dari daerah asal sebagai fasilitator netral.
Namun, pendekatan yang benar-benar solutif harus bergeser dari paradigma responsif menuju pencegahan berbasis penguatan ketahanan sosial. Pemerintah daerah provinsi dengan populasi diaspora besar perlu menginisiasi program pra-konflik yang sistematis. Program ini dapat meliputi:
- Pra-keberangkatan: Modul pelatihan hidup bertetangga dalam keberagaman dan penyelesaian konflik secara damai yang diintegrasikan dalam program pelatihan kerja atau orientasi bagi calon perantau.
- Di tempat perantauan: Fasilitasi forum rutin komunitas daerah di kota besar, bukan hanya sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai ruang dialog untuk membangun konsensus sosial, mengidentifikasi potensi gesekan, dan memperkuat jaringan dengan komunitas lain.
- Pemantauan berkelanjutan: Pemanfaatan Badan Penghubung Daerah tidak hanya untuk urusan administratif, tetapi juga sebagai focal point yang memetakan dinamika sosial, potensi kerentanan, dan menjalin komunikasi dengan organisasi masyarakat setempat.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera diadopsi oleh Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah adalah menerbitkan Pedoman Nasional Penanganan Konflik yang Melibatkan Warga Perantauan. Pedoman ini harus memuat klausul tentang: (1) kewajiban pemerintah daerah asal untuk memiliki data terpadu dan saluran komunikasi dengan komunitas diaspora-nya di kota-kota besar; (2) mekanisme respons cepat terpadu antara pemerintah daerah asal, pemerintah daerah lokasi kejadian, dan kepolisian; (3) alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk program penguatan kapasitas dan mediasi komunitas diaspora sebagai bagian dari belanja pencegahan konflik. Langkah Gubernur Maluku memberikan santunan harus dipandang sebagai titik awal, bukan akhir, dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun rekonsiliasi yang berkelanjutan dan mencegah urban conflict berubah menjadi ancaman stabilitas kedaerahan.