Insiden kebakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah pada Desember 2025 yang menewaskan satu santri dan melukai tiga lainnya, yang berujung pada penetapan dua tersangka (santri senior dan pimpinan pesantren), telah mengangkat isu mendasar yang melampaui kasus pidana tunggal. Peristiwa ini berfungsi sebagai indikator kegagalan sistem perlindungan dan tata kelola di lembaga pendidikan keagamaan, terutama terkait isu kekerasan anak. Diundangnya korban dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR menjadi momentum strategis untuk menggeser diskursus publik dari sekadar pencarian pelaku ke evaluasi menyeluruh atas struktur dan regulasi yang menciptakan kondisi rawan bagi insiden serupa. Konflik ini telah menampilkan disfungsi struktural yang kompleks, dimana budaya pesantren yang hierarkis bertemu dengan lemahnya pengawasan eksternal, sehingga membuka ruang bagi pelanggaran hak-hak dasar santri.

Analisis Konflik: Hierarki, Kekuasaan, dan Kegagalan Regulasi yang Membuka Ruang Kekerasan

Insiden di Lombok Tengah mengungkap peta konflik multidimensi yang bersifat vertikal dan horizontal. Secara vertikal, konflik muncul dari ketidakseimbangan kekuasaan absolut antara pengelola pesantren yang berperan sebagai otoritas tunggal dan santri yang berada dalam posisi rentan dan dependen. Secara horizontal, konflik terwujud dalam dinamika senioritas antarsantri yang tidak termonitor, seringkali melampaui batas edukasi menjadi bentuk perundungan. Lapisan konflik ketiga, yang paling sistemik, adalah konflik antara lembaga pendidikan keagamaan sebagai entitas otonom dengan negara terkait akuntabilitas dan pemenuhan standar keselamatan dan perlindungan minimum. Analisis akar masalah mengidentifikasi beberapa faktor kritis:

  • Regulasi yang Parsial: Tidak adanya standar keselamatan fisik dan proteksi anak yang spesifik, terukur, dan mengikat secara nasional untuk seluruh pesantren.
  • Budaya Tertutup dan Hierarkis: Struktur otoritas yang kaku sering menormalisasi disiplin berlebihan dan menghambat mekanisme pengaduan internal, menciptakan lingkungan yang permisif terhadap berbagai bentuk kekerasan anak.
  • Vakum Pengawasan Eksternal: Ketidakhadiran audit rutin dan sistematis dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, atau lembaga independen terhadap aspek keamanan fisik dan kesejahteraan psikologis santri.
  • Defisit Kapasitas Konflik: Banyak pengasuh dan pimpinan pesantren tidak dibekali kompetensi manajemen konflik, proteksi anak, atau prosedur tanggap darurat yang memadai.

Rekomendasi Kebijakan: Menuju Tata Kelola Pesantren yang Responsif dan Berorientasi Perlindungan

Menyikapi kompleksitas konflik ini, pendekatan kebijakan harus bersifat berlapis dan multilevel, mengintegrasikan aspek regulasi, kelembagaan, kapasitas, dan pemulihan korban. Intervensi tidak boleh lagi bersifat reaktif dan kasuistik, melainkan harus membangun sistem pencegahan yang tangguh. Untuk itu, rekomendasi berikut dapat menjadi pijakan bagi pengambil kebijakan:

  • Memperkuat Regulasi dan Pengawasan: Percepat implementasi Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan Kekerasan di Pesantren dengan ketentuan operasional yang jelas. Atur standar minimum keselamatan (alat pemadam, jalur evakuasi), kode etik pengasuhan, dan wajibkan pembentukan mekanisme pelaporan independen yang terproteksi (misalnya, 'Telepon Pengaduan Pesantren'). Sertifikasi manajemen dan keselamatan bagi pimpinan pesantren harus menjadi prasyarat operasional. Bentuk tim audit gabungan (Kemenag, Kemendikbudristek, KPPPA, Pemda) untuk inspeksi berkala dengan sanksi administratif yang jelas bagi pelanggar.
  • Membangun Kapasitas dan Kelembagaan: Kementerian Agama bersama pemerintah daerah perlu menyelenggarakan program pelatihan wajib bagi pengasuh dan santri senior dalam manajemen konflik, psikologi perkembangan anak, dan pencegahan kekerasan anak. Selain itu, perlu diperkuat peran Komite Pesantren yang melibatkan perwakilan orang tua/wali sebagai mitra pengawasan dan penjamin transparansi tata kelola internal.
  • Memperkuat Akses Keadilan dan Pemulihan: Negara harus memastikan proses hukum berjalan transparan dan menjadi pembelajaran publik, sekaligus menyediakan pendampingan psikososial dan rehabilitasi jangka panjang bagi korban dan keluarganya, serta lingkungan pesantren yang terdampak.

Sebagai langkah konkret bagi pengambil kebijakan, prioritas utama harus diletakkan pada percepatan harmonisasi regulasi dan pembentukan mekanisme pengawasan eksternal yang independen. Kementerian Agama, bersama DPR, perlu segera menyusun dan mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Nasional untuk Pencegahan Kekerasan dan Penanganan Darurat di Pesantren. SOP ini harus mencakup protokol pelaporan, investigasi internal, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan dinas sosial. Selain itu, alokasi anggaran khusus untuk program peningkatan kapasitas pengasuh dan audit rutin harus diintegrasikan dalam APBN Kementerian Agama dan APBD. Komitmen ini akan mengirimkan sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi setiap anak di bawah asuhan lembaga pendidikan manapun, tanpa mengabaikan otonomi dan khittah pesantren sebagai lembaga pendidikan karakter dan keagamaan.