Keterlibatan dua santri korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW di Lombok Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI pada 13 Juli 2026 menandai titik penting dalam advokasi dan upaya transformasi kebijakan untuk lembaga pendidikan berasrama. Tragedi Desember 2025 yang menewaskan satu santri dan melukai tiga lainnya ini bukan sekadar insiden kecelakaan, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dalam tata kelola dan pengawasan ponpes. Kehadiran korban langsung di hadapan parlemen menggeser narasi dari sekadar peradilan pidana terhadap pelaku, menuju tuntutan akuntabilitas struktural dan komprehensif yang memerlukan reformasi kebijakan menyeluruh.

Mengurai Akar Konflik: Dari Budaya Hierarki hingga Vakum Pengawasan

Analisis mendalam terhadap kasus ini mengungkap konflik yang bersifat vertikal dan struktural. Konflik vertikal muncul dari budaya hierarki pesantren yang seringkali menutup ruang bagi santri untuk menyampaikan keluhan terkait kondisi asrama atau keselamatan mereka. Sementara itu, konflik struktural terjadi akibat lemahnya kerangka regulasi dan pengawasan eksternal. Untuk memahami peta masalah secara sistematis, faktor-faktor pemicu utama dapat dirinci sebagai berikut:

  • Defisit Standar Keamanan Fisik: Ketidakpatuhan terhadap standar minimal keselamatan bangunan, termasuk sistem pemadam kebakaran, jalur evakuasi, dan struktur bangunan yang padat penghuni.
  • Vakum Pengawasan Eksternal: Keterbatasan mekanisme inspeksi rutin dan mendadak oleh Kementerian Agama dan pemerintah daerah, yang menganggap pesantren sebagai wilayah otonom dan privat.
  • Asimetri Kuasa dan Budaya Diam: Hubungan pengasuh-santri yang tidak setara dan budaya taat tanpa kritik menghambat pelaporan kondisi berbahaya sejak dini.
  • Fragmentasi Regulasi: Belum ada regulasi turunan Undang-Undang Perlindungan Anak yang spesifik dan operasional mengatur standar pengasuhan, keamanan, dan kesehatan di lingkungan pesantren.

Dengan demikian, proses peradilan yang telah menjerat santri senior dan pimpinan ponpes sebagai tersangka harus dipahami sebagai langkah korektif individual, namun belum menyentuh akar sistemik yang memungkinkan terjadinya risiko serupa di lembaga lain.

Memanfaatkan Momentum Politik untuk Reformasi Sistemik

RDP DPR tidak hanya menjadi ruang testimoni bagi korban, tetapi juga arena politik untuk menguji komitmen negara dalam memenuhi mandat perlindungan anak di semua lingkungan, tanpa terkecuali ruang privat seperti pesantren. Partisipasi langsung korban dalam proses legislatif ini memiliki potensi strategis untuk mendorong perubahan kebijakan dari tingkat nasional. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mengalihkan fokus dari penanganan kasus ad hoc menuju pembangunan sistem pencegahan yang berkelanjutan. Opsi-opsi resolusi dan kebijakan yang perlu didorong meliputi:

  • Penguatan Regulasi Spesifik: Mendesak pengesahan Peraturan Menteri Agama atau Peraturan Pemerintah sebagai turunan UU Perlindungan Anak yang secara tegas mengatur standar minimal bangunan, rasio pengasuh-santri, prosedur darurat, dan kualifikasi pengelola untuk seluruh ponpes.
  • Membangun Sistem Pengaduan dan Pemantauan Terpadu: Menciptakan mekanisme pengaduan yang aman, rahasia, dan terhubung langsung dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta aparat penegak hukum setempat, memutus budaya diam.
  • Program Sertifikasi dan Capacity Building: Mewajibkan program pelatihan dan sertifikasi bagi seluruh pimpinan dan pengasuh pesantren tentang manajemen risiko, hak anak, dan pengasuhan alternatif non-kekerasan.
  • Integrasi Restitusi dalam Kerangka Hukum: Memastikan bahwa proses peradilan tidak hanya menitikberatkan pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga menjamin restitusi komprehensif bagi korban, mencakup pemulihan kesehatan fisik, dukungan psikososial jangka panjang, dan pemulihan hak pendidikannya.

Langkah advokasi ini harus berjalan paralel antara tekanan masyarakat sipil dan respons positif negara, dengan DPR berperan sebagai fasilitator yang mengartikulasikan tuntutan korban ke dalam agenda legislatif yang konkret.

Untuk mengonkretkan momentum reformasi ini, rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti ditujukan kepada beberapa aktor kunci. Komisi III DPR RI perlu mendorong percepatan harmonisasi RUU tentang Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan Berasrama atau menginisiasi pembahasan regulasi menteri yang lebih detail. Kementerian Agama, berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, harus segera merancang dan meluncurkan program audit keamanan dan sertifikasi manajerial wajib bagi pesantren, didukung oleh anggaran yang memadai. Sementara itu, Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dituntut untuk mengaktifkan dan mempromosikan saluran pengaduan terpadu serta memperkuat kapasitas UPTD PPA dalam menangani kasus di lembaga keagamaan. Hanya dengan intervensi kebijakan yang terkoordinasi, holistik, dan berorientasi pada pencegahan, tragedi di Lombok Tengah dapat menjadi katalis bagi terwujudnya lingkungan pesantren yang lebih aman, akuntabel, dan menghormati hak setiap anak.