Penerbitan Perda Syariah atau regulasi daerah yang membatasi aktivitas keagamaan kelompok tertentu di ruang publik telah memicu kontroversi kebijakan yang mengancam kohesi sosial nasional. Kritik tajam disampaikan anggota DPR RI F-GERINDRA, Ahmad Sahroni, yang menilai kebijakan tersebut tidak tepat, berpotensi memicu perpecahan, dan mengakibatkan diskriminasi horizontal. Konflik ini melibatkan otoritas daerah sebagai regulator, kelompok keagamaan yang haknya dibatasi, serta pemerintah pusat sebagai penjaga konstitusi, dengan dampak yang mengarah pada segregasi sosial dan krisis kebebasan beragama sebagai hak konstitusional.

Anatomi Konflik: Dari Ketakutan ke Segregasi Sosial

Konflik ini berakar pada tiga lapisan masalah yang saling terkait. Pertama, terjadi distorsi dalam perumusan kebijakan daerah dimana ketertiban umum dan kerukunan dijadikan dalih untuk membatasi hak berkumpul dan menyampaikan ajaran, sebuah langkah yang bertentangan dengan semangat konstitusional. Kedua, pendekatan keamanan yang represif (security approach) lebih dipilih daripada pendekatan dialogis, yang mengubah potensi gesekan menjadi konflik terbuka akibat penekanan dan pelarangan. Ketiga, terdapat dimensi politisasi dimana identitas agama dieksploitasi untuk kepentingan elektoral lokal, memanfaatkan ketakutan yang tidak terbukti (presumed threat) terhadap kelompok tertentu.

Dampak dari kebijakan diskriminatif ini bersifat sistemik dan berlapis:

  • Konstitusional: Melemahkan jaminan Pasal 28E dan 29 UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan berkeyakinan.
  • Sosial: Menciptakan dan mengkristalisasi segregasi serta prasangka antar kelompok masyarakat.
  • Politik: Menggerus legitimasi negara sebagai pelindung seluruh warga dan berpotensi memicu konflik horizontal yang lebih luas.
  • Hukum: Menimbulkan disharmoni regulasi antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kerangka Resolusi: Menuju Sinkronisasi dan Pendekatan Berbasis Hak

Resolusi konflik ini memerlukan intervensi kebijakan yang terstruktur, berjenjang, dan berorientasi pada prinsip negara hukum serta Bhinneka Tunggal Ika. Pemerintah pusat memiliki peran kunci untuk mengoreksi distorsi kebijakan di level daerah melalui mekanisme yang sudah ada namun perlu diperkuat. Pendekatan solutif harus beralih dari logika pelarangan (prohibition) menuju logika pengelolaan (management) keberagaman dengan menjamin hak semua pihak.

Opsi resolusi yang konstruktif dan dapat dioperasionalkan mencakup tiga pilar utama:

  • Pilar Evaluasi dan Sinkronisasi Hukum: Pemerintah pusat, melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri, harus konsisten dan proaktif melakukan evaluasi substantif terhadap Perda yang berpotensi diskriminatif, serta mensinkronkannya dengan UUD 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  • Pilar Pencegahan dan Dialog: Memperkuat peran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di tingkat daerah dan pusat untuk memfasilitasi forum lintas agama dan kepercayaan sebagai prasyarat wajib sebelum penerbitan peraturan sensitif. Forum ini berfungsi sebagai early warning system dan ruang negosiasi kepentingan.
  • Pilar Kapasitas dan Pendekatan Alternatif: Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah melalui pelatihan khusus dalam manajemen konflik dan mediasi komunitas, sekaligus mendorong peralihan paradigma dari security approach ke pendekatan berbasis hak (rights-based approach) dan bukti (evidence-based policy) dalam perumusan kebijakan.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan—terutama Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri, dan DPR—adalah pertama, menerbitkan Pedoman Teknis Evaluasi Perda Bernuansa Diskriminatif yang memuat indikator jelas tentang pelanggaran hak beragama. Kedua, mengalokasikan anggaran dan mendorong program peningkatan kapasitas (capacity building) berkelanjutan bagi aparatur daerah di bidang mediasi konflik sosial-keagamaan. Ketiga, menjadikan keberadaan dan rekomendasi dari forum dialog lintas agama yang difasilitasi Kesbangpol sebagai salah satu prasyarat administrasi dan substantif dalam proses pengesahan Perda oleh Kemendagri. Langkah-langkah ini bukan hanya mencegah eskalasi konflik, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan daerah yang inklusif dan konstitusional.