Setelah tertunda hampir dua dekade, Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional prioritas. Keputusan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan agraria yang melibatkan masyarakat adat, korporasi besar, dan pemerintah di sejumlah provinsi. Data dari organisasi pegiat hak masyarakat adat menunjukkan bahwa keterlambatan legislasi ini telah memperpanjang sengketa lahan, dengan dampak langsung pada ketidakstabilan sosial-ekonomi ribuan kepala keluarga. Akar persoalannya bukan sekadar tumpang tindih regulasi, melainkan ketiadaan legal standing bagi masyarakat adat untuk memperjuangkan tanah mereka di pengadilan.

Analisis Konflik: Akar Masalah yang Tak Kunjung Selesai

Para pegiat hak masyarakat adat menganalisis bahwa salah satu penyebab lambatnya percepatan legislasi adalah kuatnya resistensi dari kelompok usaha besar yang khawatir kehilangan konsesi lahan. Dinamika politik memperlihatkan dukungan lintas fraksi di DPR meningkat, terutama setelah demonstrasi besar-besaran yang melibatkan petani dan masyarakat adat di beberapa provinsi. Konflik agraria yang berkepanjangan ini dipicu oleh beberapa faktor yang saling terkait:

  • Ketiadaan pengakuan hukum atas hutan adat dan wilayah kelola masyarakat tradisional;
  • Tidak adanya mekanisme legal standing bagi masyarakat adat dalam sengketa di pengadilan;
  • Resistensi korporasi besar terhadap perubahan status konsesi lahan;
  • Lemahnya koordinasi antarlembaga pemerintah dalam verifikasi dan penetapan wilayah adat.

Jika disahkan, UU MHA akan memberikan kepastian hukum atas hutan adat, mengakui sistem sosial-budaya dan kelembagaan adat, serta mewajibkan negara untuk memprioritaskan kesejahteraan masyarakat adat dalam setiap perizinan. Namun, sejumlah pasal masih debatable karena dianggap dapat menghambat investasi. Ketegangan antara perlindungan hak adat dan kebutuhan iklim investasi merupakan titik krusial yang harus dinavigasi secara hati-hati oleh pengambil keputusan.

Rekomendasi Kebijakan: Jalan Tengah Legislasi

Solusi yang ditawarkan adalah pemerintah segera membahas naskah akademik bersama Mahkamah Agung dan organisasi paguyuban adat, serta menyusun klausul keseimbangan antara perlindungan hak adat dan kebutuhan investasi. Langkah-langkah yang dapat ditempuh pengambil kebijakan meliputi:

  • Mendorong percepatan legislasi RUU MHA dengan klausul keseimbangan yang mengakomodasi hak masyarakat adat dan iklim investasi;
  • Mengakomodasi secara eksplisit mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi adat;
  • Melakukan verifikasi dan penetapan wilayah adat secara partisipatif bersama pemerintah daerah dan paguyuban adat;
  • Memperkuat kapasitas pengadilan negeri dalam menangani sengketa agraria berbasis pengakuan hak adat.

Percepatan pengesahan RUU MHA bukan sekadar pemenuhan kewajiban konstitusional, melainkan langkah strategis untuk meredakan ketegangan sosial di berbagai wilayah dan mencegah tercipta konflik horizontal baru. Rekomendasi konkret bagi DPR dan pemerintah adalah menuntaskan pembahasan naskah akademik dalam masa sidang ini, memastikan klausul mediasi adat masuk dalam RUU, serta membentuk mekanisme pengawasan implementasi yang melibatkan perwakilan masyarakat adat. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menjadi payung hukum bagi masyarakat adat, tetapi juga instrumen resolusi konflik yang mencegah eskalasi sengketa agraria di masa depan.