Sebuah kasus penganiayaan di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, yang berakar dari kesalahpahaman di sebuah warung tuak, menawarkan studi kasus kritis tentang potensi konflik horizontal dalam masyarakat. Kasus antara korban Ukkap P. Simanullang dan tersangka Idris Frenky Simanullang ini mengilustrasikan bagaimana insiden sepele dapat bereskalasi ke ranah hukum formal dengan risiko mempertajam fragmentasi sosial jika diselesaikan secara represif semata. Pendekatan restorative justice yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dan disetujui Kepala Kejati Sumut Muhibuddin pada 1 Juli 2026 menjadi preseden penting dalam mengintegrasikan hukum nasional dengan nilai-nilai lokal untuk mencapai perdamaian yang substansial.

Anatomi Konflik dan Batasan Penegakan Hukum Represif

Proses hukum awalnya berjalan linear dengan penerapan Pasal 466 KUHP terhadap tersangka, mencerminkan paradigma penegakan hukum konvensional yang berfokus pada retribusi. Namun, analisis konflik menunjukkan bahwa pendekatan semacam ini mengandung tiga risiko utama dalam konteks masyarakat homogen seperti Humbang Hasundutan: Pertama, mengabaikan akar konflik yang bersifat personal dan kontekstual. Kedua, berpotensi mempertajam dendam dan retak hubungan kekerabatan di dalam komunitas. Ketiga, proses pengadilan pidana seringkali gagal memulihkan kerugian immaterial korban dan kerusakan tatanan sosial di tingkat adat. Kasus ini dengan jelas menunjukkan batasan sistem peradilan pidana dalam menangani konflik interpersonal bernuansa budaya, di mana pencapaian keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman pelaku.

Restorative Justice sebagai Mekanisme Integratif dan Solutif

Pilihan kedua belah pihak untuk berdamai dan penerapan mekanisme restorative justice oleh Kejati Sumut menandai pergeseran paradigma yang solutif. Pendekatan ini tidak sekadar menghentikan penuntutan, tetapi menempatkan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab pelaku, dan pemenuhan kebutuhan korban sebagai inti penyelesaian. Dalam konteks kebijakan, langkah ini merepresentasikan integrasi yang sinergis antara tiga pilar:

  • Hukum Nasional: Memberikan payung hukum melalui ketentuan penghentian penuntutan dan prinsip diversi.
  • Nilai Adat dan Kearifan Lokal: Menyelesaikan konflik sesuai norma dan mekanisme rekonsiliasi komunitas yang hidup.
  • Prinsip Keadilan Restoratif: Memastikan proses yang partisipatif, memulihkan, dan berorientasi pada masa depan.
Ekspose virtual yang menjadi dasar persetujuan penghentian penuntutan juga menunjukkan adaptasi teknologi dalam proses restorative justice, memperluas akses dan transparansi.

Keberhasilan model ini dalam kasus Humbang Hasundutan menawarkan blueprint untuk menyelesaikan konflik horizontal serupa di daerah lain. Namun, efektivitasnya bergantung pada kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum di tingkat daerah. Tanpa pedoman teknis yang jelas dan kemampuan identifikasi kasus yang tepat, potensi penyalahgunaan atau penerapan yang tidak konsisten dapat mengurangi legitimasi pendekatan ini. Oleh karena itu, diperlukan kerangka kebijakan yang lebih terstruktur untuk menskalakan praktik baik ini.

Untuk mengkonsolidasi momentum positif dari kasus ini menjadi kebijakan yang sistematis, pemerintah daerah dan institusi penegak hukum perlu mengambil langkah-langkah konkret. Rekomendasi kebijakan yang dapat segera ditindaklanjuti meliputi: Pertama, penyusunan Pedoman Operasional Standar (POS) Restorative Justice untuk Konflik Horizontal oleh Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, yang secara jelas mendefinisikan kriteria kelayakan kasus, tahapan mediasi, dan peran tokoh masyarakat/adat. Kedua, pembentukan dan penguatan Forum Mediasi Konflik Komunitas di tingkat kabupaten/kota, yang melibatkan perwakilan kejaksaan, kepolisian, tokoh adat, agama, dan LSM, sebagai wadah resolusi sebelum kasus masuk proses formal. Ketiga, integrasi modul restorative justice dan resolusi konflik berbasis kearifan lokal ke dalam kurikulum pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi jaksa, polisi, dan hakim di daerah. Langkah-langkah ini akan mentransformasi penyelesaian kasus dari sekadar perdamaian ad hoc menjadi sebuah sistem keadilan restoratif yang berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan.