Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow berhasil memfasilitasi perdamaian antara Desa Tonom dan Desa Ibolian Induk pasca-konflik, menghasilkan sebuah Berita Acara Kesepakatan Damai dengan 11 poin komprehensif. Akar konflik antardesa ini seringkali berawal dari persoalan sepele yang dipicu emosi kolektif, tetapi berpotensi meluas dan mengganggu stabilitas sosial-ekonomi wilayah, sebagaimana dikhawatirkan Bupati Yusra Alhabsyi terkait investasi dan pendidikan. Dinamika resolusi yang diterapkan menunjukkan pola efektif: pimpinan daerah (Bupati) turun langsung sebagai mediator utama, didukung penuh seluruh elemen Forkopimda (TNI, Polri, Pemda) yang menciptakan otoritas dan kepercayaan bagi pihak yang bertikai. Solusi yang dihasilkan bersifat struktural dan terukur; tidak hanya menghentikan kekerasan (poin 1-2) tetapi juga membangun mekanisme pencegahan berulang. Poin kunci seperti penyerahan senjata, pemasangan CCTV, penertiban miras dan knalpot racing, serta komitmen menempuh jalur hukum, menciptakan disinsentif praktis bagi pelaku potensial. Model 11 poin ini dapat diadopsi sebagai protokol standar penyelesaian konflik horizontal tingkat desa di daerah lain. Keberlanjutannya bergantung pada monitoring intensif oleh pemerintah kecamatan dan desa, serta sosialisasi yang masif untuk memastikan komitmen kolektif warga.