Konflik sumber daya air di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mencapai puncaknya ketika petani sawah dan perusahaan wisata terlibat dalam sengketa alokasi air irigasi. Aksi protes massal yang terjadi menunjukkan eskalasi ketegangan akibat aliran sungai yang dialihkan untuk kepentingan bisnis, tanpa mempertimbangkan kebutuhan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama ribuan petani. Skala dampak konflik ini tidak hanya mengancam produktivitas pangan lokal, tetapi juga memicu ketidakstabilan sosial di wilayah yang bergantung pada ketersediaan air untuk irigasi dan kegiatan ekonomi. Akar masalah terletak pada alokasi air yang dinilai tidak proporsional oleh petani, dengan dugaan praktik pengalihan secara sepihak oleh perusahaan wisata. Pemerintah Provinsi NTB kemudian mengambil langkah fasilitatif dengan membentuk Forum Alokasi Air Bersama, yang melibatkan perwakilan petani, perusahaan, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai mediator. Forum ini menjadi wadah untuk merumuskan solusi berbasis konsensus, menghasilkan kesepakatan kunci yang mengatur distribusi air: 70% untuk pertanian dan 30% untuk sektor bisnis. Kesepakatan ini diperkuat dengan pengukuran debit air secara real-time dan kompensasi berupa pasokan air bersih bagi petani, yang secara signifikan meredam dinamika konflik di lapangan.

Memetakan Akar Konflik dan Dinamika Aktor

Analisis terhadap konflik sumber daya air di NTB ini menunjukkan bahwa ketidakseimbangan kekuasaan dalam akses dan kontrol terhadap sumber daya menjadi pemicu utama. Peta aktor yang terlibat mencakup petani sawah sebagai kelompok rentan, perusahaan wisata sebagai pemilik modal, dan pemerintah provinsi sebagai regulator. Faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Alokasi air yang tidak proporsional: Perusahaan wisata mengalihkan aliran sungai untuk fasilitas bisnis, mengurangi pasokan irigasi bagi petani.
  • Kurangnya transparansi: Tidak ada sistem pengukuran atau pengawasan yang jelas terhadap distribusi debit air.
  • Ketidakadilan dalam kompensasi: Petani mengalami kerugian ekonomi tanpa adanya mekanisme ganti rugi yang memadai.

Melalui Forum Bersama, struktur kekuasaan mulai diseimbangkan dengan memberikan suara yang setara bagi petani dalam pengambilan keputusan. Kesepakatan distribusi 70:30 menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian, namun implementasinya memerlukan pengawasan ketat. Kompensasi air bersih menjadi langkah sementara yang efektif untuk meredam protes, namun belum menyentuh akar masalah struktural, yaitu alokasi sumber daya yang adil. Dinamika konflik menurun setelah forum ini beroperasi, tetapi risiko kembali meningkat jika pengukuran real-time tidak diintegrasikan dengan sanksi yang tegas.

Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Resolusi Konflik

Berdasarkan analisis di atas, rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah sebagai berikut. Pertama, pemerintah provinsi dan kabupaten perlu mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Alokasi Air Berbasis Keadilan yang menetapkan proporsi tetap untuk pertanian, dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar kuota. Kedua, sistem monitoring partisipatif harus diperkuat dengan melibatkan petani dan perusahaan dalam tim pengawas independen yang dilengkapi teknologi pengukuran debit real-time, sebagaimana kesepakatan forum. Ketiga, pengembangan skema kompensasi jangka panjang, seperti program bantuan teknis irigasi hemat air atau diversifikasi pendapatan bagi petani, dapat mengurangi ketergantungan pada alokasi air yang konfliktual. Keempat, Forum Alokasi Air Bersama perlu diintegrasikan ke dalam struktur kelembagaan resmi di tingkat provinsi, sehingga memiliki kewenangan eksekusi dan arbitrase. Dengan pendekatan ini, konflik sumber daya air di NTB tidak hanya dapat dikelola, tetapi juga dicegah melalui tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berbasis data. Rekomendasi ini selaras dengan prinsip resolusi konflik horizontal yang menekankan pada penyelesaian akar masalah, bukan sekadar meredam gejolak sesaat.