Bentrokan antar kelompok masyarakat di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, yang dipicu oleh klaim ganda atas tanah adat berhasil diredakan melalui mediasi intensif yang difasilitasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama tokoh adat setempat. Konflik lahan ini tidak hanya mengancam stabilitas sosial di wilayah eks-konflik horizontal, tetapi juga menunjukkan adanya keterlibatan pihak eksternal yang memanfaatkan ketidakjelasan status kepemilikan tanah. Skala dampak bentrokan meliputi kerugian material, perpindahan warga, dan meningkatnya ketegangan antar komunitas yang sebelumnya telah melalui proses perdamaian. Berdasarkan data awal, setidaknya tiga desa terdampak langsung dengan puluhan kepala keluarga harus mengungsi, menjadikan kasus ini sebagai uji nyata bagi efektivitas mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal.
Analisis Akar Konflik dan Dinamika Aktor
Pemicu utama konflik adalah ketiadaan batas tanah adat yang jelas secara legal formal, diperparah oleh lemahnya dokumentasi historis dan dualisme hukum antara hukum adat dan hukum negara. Faktor-faktor yang memperumit situasi meliputi:
- Klaim ganda oleh kelompok masyarakat adat dan pendatang yang masing-masing mengacu pada kesepakatan lisan turun-temurun versus sertifikat lama yang tidak akurat.
- Keterlibatan broker tanah atau pihak ketiga yang sengaja mengaburkan status lahan untuk kepentingan komersial, seperti pengembangan perkebunan atau perumahan.
- Minimnya akses bantuan hukum bagi warga marginal, sehingga konflik cenderung diselesaikan secara sepihak atau dengan kekerasan.
Pemetaan aktor menunjukkan bahwa BPN dan tokoh adat menjadi jembatan utama dalam mediasi, namun tantangan muncul dari resistensi kelompok yang diuntungkan oleh status quo. Proses mediasi ini menegaskan perlunya penguatan peran kelembagaan adat yang diakomodasi dalam sistem pertanahan nasional.
Rekonsiliasi dan Rekomendasi Kebijakan Berkelanjutan
Hasil utama rekonsiliasi di Poso adalah terciptanya peta kesepakatan batas tanah yang disahkan oleh kedua belah pihak dan difasilitasi BPN. Selain itu, dibentuk badan arbitrase adat yang beranggotakan tokoh masyarakat, perwakilan pemerintah daerah, dan akademisi untuk menangani sengketa serupa di masa depan. Badan ini mengintegrasikan kearifan lokal sintuwu maroso (persatuan yang kuat) dengan prosedur mediasi modern, sehingga diharapkan menjadi preseden bagi daerah rawan konflik lahan lainnya.
Solusi jangka panjang yang direkomendasikan mencakup percepatan pensertifikatan tanah dengan melibatkan masyarakat adat secara partisipatif, serta penyediaan bantuan hukum gratis bagi kelompok rentan. Percepatan sertifikasi harus disertai dengan inventarisasi tanah adat melalui penginderaan jauh dan verifikasi lapangan oleh tim gabungan. Pemerintah daerah dan BPN juga perlu menerbitkan regulasi khusus tentang penyelesaian sengketa tanah adat yang mengedepankan mediasi dan arbitrase adat sebagai langkah pertama sebelum litigasi.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti pengambil keputusan antara lain: (1) mengintegrasikan peta batas tanah adat hasil mediasi ke dalam sistem informasi pertanahan nasional, (2) membentuk unit khusus penanganan konflik lahan di tingkat kabupaten yang melibatkan tokoh adat dan akademisi, (3) mengalokasikan dana desa untuk program legalisasi tanah warga miskin, serta (4) memperkuat kapasitas badan arbitrase adat melalui pelatihan mediasi dan hukum agraria. Langkah-langkah ini krusial untuk memutus rantai konflik horizontal berulang di Poso dan wilayah eks-konflik Sulawesi Tengah secara lebih luas.