Poso, Sulawesi Tengah — lebih dari dua dekade setelah gelombang konflik komunal yang mengguncang wilayah tersebut, sisa-sisa ketegangan masih meninggalkan trauma mendalam dan sengketa simbolik yang belum tuntas. Badan Rekonsiliasi Daerah (BRD) Provinsi Sulawesi Tengah kini meluncurkan program baru yang menandai fase baru rekonsiliasi: mengajak para pelaku konflik dari dua komunitas yang pernah berseberangan untuk duduk bersama dalam mekanisme penyelesaian adat. Program ini hadir setelah pendekatan hukum formal yang berjalan selama ini kerap menemui jalan buntu, terutama dalam hal pemulihan hak korban dan penyelesaian aset yang disengketakan. Dampak konflik yang melibatkan ribuan warga ini tidak hanya terasa pada aspek fisik, tetapi juga pada sekat sosial yang masih membayangi interaksi antarkampung hingga saat ini.

Akar Masalah dan Pemicu Ketegangan yang Masih Menganga

Analisis terhadap dinamika pascakonflik di Poso menunjukkan bahwa akar masalah yang paling menonjol bukan lagi kekerasan terbuka, melainkan ketidakadilan persepsi dalam proses rehabilitasi korban dan distribusi bantuan yang tidak merata. Hal ini diperparah oleh pertumbuhan ekonomi yang timpang antarkampung, yang justru menciptakan sekat-sekat baru dan memperdalam rasa saling curiga. Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat beberapa faktor pemicu yang perlu menjadi perhatian para pengambil kebijakan:

  • Ketidaksetaraan akses terhadap program rehabilitasi dan kompensasi bagi korban konflik dari kedua komunitas.
  • Sengketa lahan dan aset yang belum terselesaikan, sering kali memicu ketegangan simbolik yang mudah meledak.
  • Kurangnya ruang dialog yang melibatkan tokoh adat dan masyarakat akar rumput secara inklusif.
  • Persepsi yang berbeda mengenai sejarah konflik, yang kerap dijadikan alat mobilisasi politik lokal.

Dalam konteks ini, pendekatan hukum formal yang kaku sering kali gagal menjangkau dimensi psikososial dan kultural yang justru menjadi perekat konflik. Oleh karena itu, BRD memilih jalur yang lebih solutif dengan mengedepankan kearifan lokal sebagai fondasi penyelesaian.

Rekonsiliasi Berbasis Adat: Sebuah Terobosan Solutif

Program rekonsiliasi adat yang diluncurkan BRD melibatkan lima tokoh masyarakat dari dua komunitas yang sebelumnya berseberangan. Mekanisme ini tidak hanya mengedepankan dialog, tetapi juga ritual penyelesaian bersama seperti pelepasan simbol permusuhan dan mediasi atas aset yang disengketakan. Langkah ini dinilai solutif karena berbasis pada nilai-nilai adat yang telah mengakar di Sulawesi Tengah, sehingga lebih mudah diterima oleh semua pihak dibandingkan proses peradilan yang lamban dan sering dianggap memihak. Selain itu, pemerintah daerah mengintegrasikan program ini dengan pelatihan ekonomi kolaboratif bagi para pemuda lintas komunitas, yang bertujuan untuk membangun ikatan sosial baru sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Dengan demikian, rekonsiliasi tidak hanya menyelesaikan konflik masa lalu, tetapi juga mencegah potensi konflik baru melalui pembangunan yang merata.

Pendekatan ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, yang menekankan pentingnya rehabilitasi, rekonsiliasi, dan pemberdayaan masyarakat pascakonflik. Namun, keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan untuk menjaga netralitas dan memastikan partisipasi yang setara. Kehadiran tokoh adat sebagai penengah diharapkan mampu menjembatani kepentingan yang selama ini sulit dipertemukan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap proses perdamaian yang berkelanjutan.

Sebagai rekomendasi kebijakan, para pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten perlu segera mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung keberlanjutan program rekonsiliasi adat ini, termasuk pendataan aset yang akurat dan transparan. Selain itu, penting untuk melibatkan generasi muda dalam setiap tahap rekonsiliasi, karena merekalah yang akan menjadi agen perdamaian di masa depan. Pemerintah daerah juga disarankan untuk membentuk tim pemantau independen yang terdiri dari akademisi dan tokoh masyarakat untuk mengevaluasi efektivitas program secara berkala. Dengan langkah-langkah ini, Poso dapat menjadi model nasional dalam penyelesaian konflik horizontal yang berbasis kearifan lokal, sekaligus memperkuat stabilitas sosial di Sulawesi Tengah.