Lima belas tahun pasca konflik horizontal yang mengguncang Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, upaya rekonsiliasi terus diperkuat oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Konflik yang berlangsung pada periode 1998–2001 tersebut melibatkan kelompok agama dan etnis yang saling berseteru, meninggalkan ratusan korban jiwa, ribuan pengungsi, serta luka sosial yang mendalam. Hingga kini, jejak segregasi masih tampak di sejumlah kelurahan, meski semangat membangun perdamaian berkelanjutan mulai menampakkan hasil melalui pendekatan berbasis kearifan lokal yang disebut Poso Tonggku.
Akar Masalah Konflik Poso: Kombinasi Faktor Politik, Ekonomi, dan Identitas
Analisis terhadap akar konflik menunjukkan bahwa tragedi Poso tidak lahir dari satu dimensi tunggal, melainkan akumulasi dari berbagai faktor yang saling terkait. Ketimpangan pembangunan antara wilayah pesisir dan pegunungan menciptakan kesenjangan ekonomi yang tajam, sementara lemahnya penegakan hukum kala itu membuat sentimen komunal mudah diprovokasi oleh aktor politik dan kepentingan kelompok tertentu. Faktor identitas, terutama sentimen keagamaan dan etnis, menjadi bahan bakar yang mempercepat eskalasi kekerasan.
- Kesenjangan ekonomi vertikal antara kawasan pesisir yang lebih maju dan wilayah pegunungan yang terbelakang.
- Perebutan sumber daya politik dan ekonomi pasca reformasi, termasuk jabatan publik dan akses pasar.
- Lemahnya kapasitas aparat keamanan dan peradilan dalam menangani konflik secara adil dan cepat pada tahap awal.
- Mobilisasi identitas komunal yang menjadikan simbol agama dan etnis sebagai alat politik praktis.
Dampak dari kombinasi faktor tersebut tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menghancurkan kohesi sosial. Trauma dan kecurigaan antar kelompok masih menyisakan tembok psikologis yang menyulitkan interaksi sehari-hari. Oleh karena itu, proses rekonsiliasi di Poso memerlukan pendekatan yang tidak hanya legal-formal, tetapi juga menyentuh nilai-nilai terdalam yang menjadi pegangan masyarakat.
Kearifan Lokal “Poso Tonggku” sebagai Fondasi Rekonsiliasi dan Rekomendasi Kebijakan
Di tengah keterbatasan pendekatan formal, kearifan lokal justru menjadi jembatan perdamaian yang efektif. Konsep Poso Tonggku, yang menekankan kebersamaan, gotong royong, dan penyelesaian masalah secara musyawarah, berhasil menggerakkan dialog terbuka antar kelompok agama yang pernah bertikai. Pemerintah daerah bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) menginisiasi ritual adat yang dipadukan dengan forum pengakuan kesalahan masa lalu serta penguatan kohesi sosial. Pendekatan ini terbukti lebih diterima daripada mekanisme formal karena langsung berakar pada sistem nilai yang dihidupi masyarakat.
Namun, perdamaian yang terbangun harus dijaga dengan langkah nyata, khususnya di bidang ekonomi. Program ekonomi bersama antar kelompok perlu diperluas untuk menghilangkan rasa saling curiga dan menciptakan ketergantungan positif. Rekomendasi bagi pemerintah adalah memberikan pengakuan resmi terhadap lembaga adat sebagai bagian dari mekanisme rekonsiliasi dan resolusi konflik, sekaligus mengintegrasikannya dalam rencana pembangunan daerah. Pengakuan ini penting agar kearifan lokal tidak hanya menjadi seremonial, melainkan instrumen kebijakan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kepada para pengambil keputusan di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat, langkah pertama yang mendesak adalah menerbitkan regulasi yang mengukuhkan peran lembaga adat dalam tata kelola konflik, termasuk alokasi anggaran untuk program perdamaian berbasis komunitas. Kedua, memperkuat kapasitas fasilitator lokal dalam mengelola trauma healing dan dialog antar kelompok. Ketiga, menjadikan indikator kohesi sosial sebagai bagian dari evaluasi pembangunan daerah. Dengan demikian, rekonsiliasi pasca konflik Poso tidak hanya menjadi kenangan, melainkan fondasi nyata bagi perdamaian yang adil dan lestari.