Konflik horizontal antara Desa A dan Desa B di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah menguji ketahanan sosial dan mengancam stabilitas ekonomi lokal yang bertumpu pada sektor pertanian. Bentrokan fisik yang terjadi pada akhir Juni 2026, yang dipicu oleh perselisihan batas wilayah dan penggunaan sumber daya air, tidak hanya merusak infrastruktur tetapi juga meruntuhkan fondasi hubungan kemasyarakatan yang sebelumnya harmonis. Insiden ini menyoroti urgensi penyelesaian konflik berbasis tapal batas yang kompleks dan memerlukan pendekatan mediasi yang komprehensif serta berkelanjutan.
Analisis Struktural: Dekonstruksi Akar Konflik dan Dinamika Horizontal
Secara analitis, konflik ini bersifat multidimensi dengan akar masalah yang bersifat struktural. Perselisihan tidak sekadar dipicu oleh ketegangan sesaat, melainkan oleh tumpang tindih faktor regulasi, ekonomi, dan sosio-kultural. Faktor kunci pemicu dan penguat konflik dapat diurai sebagai berikut:
- Regulasi dan Administrasi: Ketidakjelasan regulasi pengelolaan sumber daya alam di tingkat tapal batas desa menciptakan ruang ambigu yang mudah dipersepsikan secara berbeda oleh masing-masing pihak.
- Ekonomi dan Akses: Ketidaksetaraan akses terhadap sumber daya air—sebagai faktor produksi utama—memperuncing persaingan dan memunculkan persepsi ketidakadilan yang sistematis.
- Sosio-Kultural dan Historis: Dinamika konflik diperparah oleh narasi historis yang berbeda antar kelompok tentang hak atas tanah. Narasi ini dipelihara dan ditransmisikan melalui cerita lisan lintas generasi, mengkristal menjadi klaim identitas yang sulit ditawar.
Konfigurasi aktor dalam konflik ini melibatkan pemerintah desa, kelompok masyarakat adat, petani, serta pemerintah kabupaten sebagai otoritas yang lebih tinggi. Tanpa intervensi yang tepat, siklus ketegangan berpotensi berulang dan mengganggu stabilitas regional dalam jangka panjang.
Peta Jalan Rekonsiliasi: Integrasi Mediasi Formal dan Kearifan Adat
Penyelesaian konflik semacam ini memerlukan strategi yang bersifat hybrid, mengintegrasikan mekanisme mediasi formal dengan kearifan lokal untuk mencapai rekonsiliasi yang bermakna dan berkelanjutan. Pendekatan multi-level berikut dirancang untuk mengatasi akar masalah secara simultan:
- Panel Mediasi Independen Berbasis Keahlian: Pemerintah kabupaten perlu membentuk panel mediasi independen yang terdiri dari tokoh adat yang dihormati, ahli hidrologi atau sumber daya air, serta perwakilan netral dari masing-masing desa. Tugas utama panel adalah merumuskan kesepakatan teknis pengelolaan air yang adil, inklusif, dan dapat diverifikasi, sekaligus memfasilitasi dialog konstruktif untuk menyepakati batas wilayah.
- Revitalisasi Forum Dialog Budaya: Mekanisme budaya Sasak, seperti Peresean, yang tradisionalnya adalah atraksi ketangkasan, dapat direvitalisasi sebagai ruang negosiasi dan rekonsiliasi terbuka. Forum ini berfungsi tidak hanya sebagai simbol persatuan, tetapi sebagai platform dialog yang aman bagi semua pihak untuk menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu berdasarkan nilai-nilai kebersamaan yang dipegang teguh oleh masyarakat setempat.
- Inovasi Teknologi untuk Transparansi: Integrasi penyelesaian batas yang disepakati ke dalam Sistem Informasi Geografis (SIG) desa merupakan langkah krusial. Teknologi ini menjamin transparansi, menyediakan data yang objektif, dan berfungsi sebagai alat pencegahan konflik di masa depan dengan menghilangkan ambiguitas peta klaim.
Rekomendasi kebijakan konkret untuk para pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi adalah dengan segera mengalokasikan anggaran dan membentuk Tim Percepatan Resolusi Konflik Batas Wilayah dan Sumber Daya Alam. Tim ini harus memiliki mandat untuk mengimplementasikan tiga pilar strategi di atas secara paralel, dengan target terukur berupa kesepakatan tertulis (MoU) dalam 6 bulan, sosialisasi peta digital terpadu dalam 9 bulan, dan evaluasi keberlanjutan rekonsiliasi sosial setiap tahun. Intervensi kebijakan yang proaktif, berbasis bukti, dan sensitif terhadap konteks budaya lokal seperti ini bukan hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga membangun ketahanan masyarakat dalam mengelola potensi konflik horizontal di masa depan.