Perayaan Hari Perdamaian Internasional di Kota Ternate, Maluku Utara, mencatat sejarah baru ketika komunitas Kristen dan Islam menggelar ibadah bersama sebagai wujud nyata rekonsiliasi lintas iman. Lebih dari 500 jemaat hadir di acara yang diprakarsai tokoh agama setempat ini, lahir dari ketegangan akibat polemik pendirian rumah ibadah yang sempat memuncak. Di balik semangat perdamaian yang terpancar, peristiwa ini menjadi ujian nyata kemampuan daerah dalam mengelola keberagaman di tengah bayang-bayang konflik horizontal yang pernah mengguncang wilayah ini. Skala dampak dari ketegangan ini tidak hanya menyentuh aspek sosial, tetapi juga stabilitas politik dan ekonomi masyarakat Maluku Utara.
Analisis Akar Konflik Horizontal: Ketimpangan Izin dan Tekanan Ekonomi
Konflik horizontal di Maluku Utara bukanlah fenomena instan, melainkan akumulasi ketidakadilan struktural yang terpelihara lama. Berdasarkan temuan di lapangan, faktor-faktor pemicu yang paling dominan meliputi:
- Ketidakseimbangan izin pembangunan tempat ibadah yang menjadi sengketa sensitif antarkelompok, menimbulkan rasa diskriminasi dan ketidakpercayaan.
- Persaingan ekonomi tidak merata, terutama di sektor sumber daya alam dan perdagangan, menciptakan jurang sosial yang mudah dieksploitasi pihak-pihak berkepentingan.
- Sentimen elit politik yang secara periodik memicu polarisasi demi kepentingan elektoral, menghambat inisiatif perdamaian akar rumput yang sebenarnya sudah menguat.
Ibadah bersama antara gereja dan masjid ini membuktikan bahwa dialog lintas iman mampu menembus sekat perbedaan. Namun, tanpa penanganan struktural, potensi konflik serupa dapat kembali mengemuka. Data menunjukkan bahwa keberhasilan rekonsiliasi jangka pendek belum cukup untuk menjamin stabilitas tanpa pengelolaan akar masalah yang sistemik.
Solusi Kebijakan: Forum Lintas Iman sebagai Otoritas Perizinan dan Resolusi
Respons terhadap kerentanan konflik di Maluku Utara memerlukan desain kelembagaan definitif dan berkelanjutan. Rekomendasi utama adalah pembentukan forum lintas iman yang memiliki wewenang penuh dalam dua ranah krusial: perizinan rumah ibadah dan resolusi sengketa. Forum ini harus diisi perwakilan dari gereja, masjid, serta pemangku kebijakan daerah agar setiap keputusan terkait tempat ibadah tidak menjadi monopoli birokrasi, melainkan hasil musyawarah representatif yang mengedepankan keadilan dan toleransi. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial yang menekankan partisipasi masyarakat dan kearifan lokal.
Untuk memastikan efektivitas, pemerintah daerah Maluku Utara perlu segera menginisiasi pembentukan forum tersebut dengan dukungan regulasi yang jelas. Selain itu, program pemberdayaan ekonomi lintas komunitas harus digalakkan untuk mengurangi ketimpangan yang menjadi lahan subur konflik. Keberhasilan ibadah bersama di Ternate ini dapat menjadi model bagi daerah lain di Indonesia yang memiliki potensi konflik serupa, asalkan diikuti dengan intervensi kebijakan yang terstruktur. Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan: terbitkan peraturan daerah tentang forum lintas iman sebagai otoritas perizinan, alokasikan anggaran untuk program rekonsiliasi berkelanjutan, dan integrasikan pendekatan ini dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.