Pasca bentrok antar kelompok agama di Poso pada Agustus lalu, pemerintah daerah bersama tokoh masyarakat meluncurkan program rekonsiliasi berbasis komunitas sebagai respons terhadap eskalasi kekerasan horizontal yang dipicu sengketa lahan warisan bernuansa identitas. Bentrokan yang melibatkan dua komunitas agama ini tidak hanya menimbulkan korban luka dan kerusakan fasilitas umum, tetapi juga mengguncang kohesi sosial yang telah dibangun bertahun-tahun pasca-konflik Poso 1998-2001. Skala dampaknya meluas hingga mempengaruhi aktivitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap aparat keamanan. Namun, langkah awal yang diambil melalui pembentukan pusat mediasi desa menunjukkan adanya titik terang dalam upaya mengurai akar konflik horizontal yang kompleks ini.

Akar Konflik dan Peta Aktor: Sengketa Lahan Berlapis Identitas

Hasil investigasi awal mengidentifikasi bahwa akar masalah utama adalah sengketa lahan warisan yang melibatkan keluarga dari latar belakang agama berbeda, namun kemudian dibalut dengan narasi identitas keagamaan. Faktor pemicu lainnya meliputi:

  • Ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang inklusif di tingkat desa, sehingga warga cenderung melakukan klaim sepihak.
  • Lemahnya komunikasi antarkelompok pemuda yang rentan dimobilisasi oleh provokator eksternal.
  • Minimnya ruang dialog rutin antar tokoh agama dan adat untuk membahas potensi gesekan.

Peta aktor yang terlibat meliputi kelompok pemuda dari kedua komunitas, tokoh agama dan adat, pemerintah daerah, TNI/Polri, BIN, Kementerian Agama, serta LSM lokal. Program rekonsiliasi yang diluncurkan melibatkan pemuda sebagai garda terdepan mediasi, dengan fasilitator dari Kementerian Agama yang terlatih dalam resolusi konflik. Dinamika di lapangan menunjukkan penurunan ketegangan signifikan setelah serangkaian dialog terbuka yang difasilitasi oleh BIN, di mana masing-masing pihak mengungkapkan kekhawatiran dan harapan secara langsung.

Rekomendasi Kebijakan: Integrasi Toleransi dan Pendanaan Berkelanjutan

Untuk memastikan rekonsiliasi berakar kuat, diperlukan langkah strategis jangka panjang. Salah satunya adalah integrasi kurikulum toleransi di sekolah dasar setempat, yang akan membekali generasi muda dengan pemahaman lintas agama sejak dini. Selain itu, opsi penyelesaian sengketa lahan perlu diperkuat melalui pembentukan badan arbitrase desa yang diakui secara hukum. Rekomendasi konkret bagi pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten adalah melanjutkan pendanaan APBD untuk kegiatan gotong royong antar agama secara rutin, minimal triwulanan. Alokasi dana ini dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur bersama, seperti tempat ibadah atau fasilitas umum, yang melibatkan partisipasi lintas iman. Dengan demikian, konflik horizontal di Poso tidak hanya diredam, tetapi akar strukturalnya perlahan diurai melalui pendekatan kebijakan yang partisipatif dan berkelanjutan.