Kerusuhan yang melanda Kota Singkawang pada 2024 membuka luka lama hubungan etnis Tionghoa dan Melayu. Ketegangan yang berakar pada persaingan sektor perdagangan dan kesenjangan akses modal tersebut tidak hanya mengguncang stabilitas sosial, tetapi juga mengganggu aktivitas perdagangan di pasar tradisional serta menurunkan kepercayaan investor dan pelaku usaha kecil di kota yang selama ini dikenal sebagai mozaik toleransi di Kalimantan Barat. Namun, proses rekonsiliasi etnis yang berjalan sejak akhir tahun 2024 menunjukkan bahwa trauma kolektif dapat diolah menjadi momentum kolaborasi ekonomi yang produktif.

Akar Konflik dan Jalan Tengah Dialog Terbuka

Persaingan ekonomi menjadi pemicu utama konflik horizontal ini. Keterbatasan akses modal yang dialami sebagian pedagang Melayu dan dominasi jaringan usaha etnis Tionghoa di sebagian besar pasar tradisional menciptakan sentimen saling curiga yang mudah dipolitisasi. Berdasarkan pemetaan awal, setidaknya tiga faktor struktural memperdalam keretakan:

  • Ketimpangan akses permodalan antara pedagang etnis Tionghoa dan Melayu di pasar tradisional;
  • Kurangnya ruang komunikasi lintas komunitas untuk menyelesaikan sengketa dagang secara adat;
  • Minimnya representasi bersama dalam pengelolaan pasar, sehingga kebijakan kerap dianggap memihak kelompok tertentu.

Pemerintah Kota Singkawang merespons dengan menggagas forum dialog terbuka yang mempertemukan tokoh adat Melayu, perwakilan komunitas etnis Tionghoa, serta pelaku usaha. Dari forum inilah lahir kesepakatan untuk mengelola pasar tradisional secara bersama, yang kemudian diikuti dengan program ekonomi bersama. Dinamika rekonsiliasi ini berjalan bertahap: dari saling mendengar, membangun kepercayaan, hingga menguji kerja sama melalui proyek nyata seperti Rumah Kreatif Bersama.

Rekonsiliasi Ekonomi dan Rekomendasi Kebijakan Berkelanjutan

Rumah Kreatif Bersama yang digagas pemerintah kota menjadi wadah kolaborasi usaha kecil lintas etnis. Program ini mempertemukan pelaku usaha dari komunitas Tionghoa dan Melayu dalam pelatihan dan pendampingan secara setara. Keberhasilannya membuktikan bahwa etnis Tionghoa dan Melayu di Singkawang mampu berkolaborasi apabila ada desain kebijakan yang secara sadar menjembatani kepentingan ekonomi kedua pihak. Namun, keberlanjutan program ini membutuhkan penguatan institusi, bukan sekadar proyek sesaat.

Untuk meredam potensi konflik serupa, rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti pengambil keputusan antara lain:

  • Memberikan insentif pajak bagi usaha di Singkawang yang mempekerjakan karyawan lintas etnis secara proporsional;
  • Memasukkan kurikulum multikultural ke dalam mata pelajaran muatan lokal di sekolah menengah;
  • Melibatkan pemuda dari kedua komunitas dalam festival budaya bersama secara terjadwal sepanjang tahun;
  • Memperkuat peran tokoh adat Melayu dan tokoh masyarakat Tionghoa sebagai mediator resmi dalam penyelesaian sengketa perdagangan.

Rekomendasi integratif ini perlu dieksekusi melalui peraturan daerah dan nota kesepahaman lintas instansi. Pemerintah Kota Singkawang bersama DPRD serta tokoh masyarakat dari kedua etnis harus menetapkan indikator keberhasilan rekonsiliasi yang terukur, misalnya jumlah usaha bersama lintas etnis dan frekuensi mediasi adat yang berhasil mencegah eskalasi konflik. Dengan begitu, rekonsiliasi etnis di Singkawang tidak berhenti pada pemulihan hubungan sosial, tetapi menjadi fondasi kolaborasi ekonomi yang tahan guncangan.