Konflik horizontal antara komunitas etnis Tionghoa dan Bugis di Makassar, Sulawesi Selatan, yang dipicu sengketa kepemilikan lapak di Pasar Tradisional Panakkukang, telah menimbulkan ketegangan ekonomi dan sosial berskala luas. Persaingan dagang yang dibumbui stereotip prasangka etnis memicu aksi boikot produk dan saling klaim lapak, mengancam kohesi sosial di wilayah dengan keragaman etnis tinggi. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pedagang, tetapi juga menurunkan tingkat kepercayaan antarkelompok dan menghambat aktivitas ekonomi lokal. Tanpa intervensi yang tepat, konflik ini berpotensi meluas menjadi kekerasan komunal yang merusak stabilitas daerah.
Analisis Akar Konflik: Interseksi Ekonomi dan Prasangka Etnis
Berdasarkan hasil investigasi mediator dari Universitas Hasanuddin dan tokoh adat Bugis, akar masalah konflik ini bersumber pada tiga faktor utama:
- Persaingan Ekonomi Tak Seimbang: Minimnya regulasi zonasi pasar dan sistem bagi hasil yang tidak transparan menyebabkan dominasi kelompok etnis tertentu pada sektor dagang strategis.
- Prasangka dan Stereotip Etnis: Narasi negatif yang berkembang di kalangan komunitas memperkeruh persaingan, di mana etnis Tionghoa dianggap eksklusif dan etnis Bugis dianggap agresif.
- Lemahnya Dialog Antar-Komunitas: Tidak adanya forum komunikasi rutin antar tokoh masyarakat dan pelaku usaha dari kedua etnis membuat ketegangan kecil sulit diredam.
Ketiga faktor tersebut saling memperkuat, menciptakan lingkaran setan yang memicu boikot dan saling klaim hingga berujung pada konflik terbuka. Mediasi yang dilakukan oleh akademisi dan tokoh adat berhasil memetakan kepentingan masing-masing pihak dan membuka ruang negosiasi yang selama ini terhambat oleh prasangka.
Resolusi Inklusif: Rekonsiliasi Etnis melalui Ekonomi dan Budaya
Solusi yang dirumuskan dalam program ‘Kampung Bersahaja’ menekankan pendekatan ekonomi inklusif dan penguatan modal sosial. Langkah konkret yang diambil meliputi pembentukan pasar bersama dengan sistem bagi hasil yang adil, diatur melalui perjanjian tertulis yang disaksikan mediator. Selain itu, diselenggarakan festival budaya lintas etnis setiap bulan untuk membangun rasa saling percaya dan menghilangkan stereotip. Hasilnya, dalam enam bulan terakhir, volume transaksi di pasar bersama meningkat 25% dan keluhan antarkelompok menurun drastis. Rekonsiliasi etnis di Makassar ini membuktikan bahwa pendekatan gotong royong yang berlandaskan kepentingan ekonomi bersama dapat mengubah konflik menjadi kolaborasi produktif.
Berdasarkan keberhasilan ini, rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Dalam Negeri adalah pertama, mengintegrasikan forum mediasi berbasis kearifan lokal—seperti tokoh adat dan akademisi—dalam setiap penyelesaian sengketa pasar lintas etnis. Kedua, mengadopsi model ‘Kampung Bersahaja’ sebagai pilot project rekonsiliasi etnis di wilayah lain dengan karakteristik konflik serupa. Ketiga, mewajibkan setiap pasar tradisional untuk memiliki sistem pengelolaan bersama yang melibatkan perwakilan seluruh etnis, dilengkapi dengan audit transparansi bagi hasil setiap triwulan. Langkah-langkah ini akan memperkuat modal sosial dan mencegah konflik horizontal berbasis ekonomi di masa depan, sekaligus meneguhkan Makassar sebagai kota yang toleran dan inklusif.