Konflik horizontal yang melibatkan dua komunitas agama di Distrik Tolkara, Papua, pada awal tahun 2025, menandai eskalasi ketegangan yang berakar pada perselisihan perizinan tempat ibadah dan provokasi isu SARA. Peristiwa ini mengakibatkan kerusakan fasilitas umum, korban luka, dan pengungsian sementara, serta mengancam kohesi sosial yang telah lama terjaga di wilayah tersebut. Sejak saat itu, Badan Nasional Penanggulangan Konflik (BNPK) memfasilitasi forum mediasi yang melibatkan tokoh agama, adat, dan pemerintah daerah, yang akhirnya membuahkan kesepakatan bersejarah pada 5 Oktober 2026: pembangunan kompleks rumah ibadah bersama, terdiri dari gereja dan masjid, dalam satu area yang sama. Langkah ini tidak hanya menjadi simbol rekonsiliasi, tetapi juga fondasi untuk memperkuat toleransi lintas agama di Papua.
Akar Konflik: Perizinan dan Provokasi SARA
Analisis mendalam terhadap pemicu konflik di Tolkara mengungkapkan dua faktor utama yang saling terkait:
- Perselisihan perizinan tempat ibadah: Ketidakjelasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah distrik dan provinsi dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk rumah ibadah memicu ketidakpuasan di kalangan salah satu kelompok agama. Proses perizinan yang lamban dan dianggap diskriminatif menciptakan sentimen negatif yang mudah dieksploitasi.
- Provokasi isu SARA melalui media sosial dan penyebaran selebaran: Aktor-aktor tertentu memanfaatkan celah perizinan untuk memicu narasi bahwa kelompok agama lain mendapat perlakuan istimewa. Informasi yang tidak terverifikasi dan ujaran kebencian menyebar cepat, memperlebar jurang kecurigaan di antara warga.
Dampaknya, kepercayaan antarwarga terkikis dan potensi konflik terbuka meningkat secara signifikan. Kehadiran provokator eksternal yang tidak bertanggung jawab memperparah situasi, sehingga intervensi negara melalui BNPK menjadi krusial. Forum mediasi yang difasilitasi lembaga ini berhasil mengidentifikasi kebutuhan bersama akan ruang dialog yang inklusif dan kepastian hukum.
Rekonsiliasi Berbasis Rumah Ibadah Bersama: Model Solutif
Kesepakatan membangun kompleks rumah ibadah bersama merupakan terobosan yang tidak hanya menyelesaikan perselisihan perizinan, tetapi juga menciptakan ruang pertemuan fisik yang melambangkan persatuan. Inisiatif ini didukung oleh dua instrumen kebijakan: dana desa yang dialokasikan untuk pembangunan fisik dan penyuluhan kerukunan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh penyuluh agama dan aparat keamanan setempat. Dengan demikian, warga lintas agama di Tolkara tidak hanya memiliki tempat ibadah yang layak, tetapi juga forum rutin untuk berdialog tentang isu-isu sosial dan keagamaan. Model rekonsiliasi ini sejalan dengan semangat toleransi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama serta Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2006 dan Nomor 8/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.
Keberhasilan rekonsiliasi di Tolkara memberikan preseden positif bagi daerah lain di Papua yang juga rawan konflik horizontal. Namun, untuk memastikan kesinambungan perdamaian, diperlukan langkah preventif yang lebih sistemik. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan berikut diusulkan kepada pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah: pembentukan Tim Pemantau Anti-Provokasi (TPAP) di setiap kampung yang beranggotakan tokoh agama, tokoh adat, perwakilan pemuda, dan aparat keamanan. Tim ini bertugas memonitor penyebaran informasi di media sosial dan ruang publik, melaporkan potensi provokasi secara cepat, serta memfasilitasi mediasi tingkat lokal sebelum konflik meluas. Selain itu, revisi regulasi perizinan rumah ibadah harus segera dilakukan untuk menjamin transparansi, keadilan, dan partisipasi masyarakat, sehingga tidak ada lagi celah yang bisa dimanfaatkan aktor provokatif. Alokasi dana desa untuk kegiatan kerukunan juga perlu diperkuat melalui program pelatihan resolusi konflik bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat. Hanya dengan pendekatan terpadu yang menggabungkan aspek fisik (infrastruktur rumah ibadah) dan aspek sosial (dialog dan pengawasan), kerukunan lintas agama di Papua dapat dipertahankan dan diperkuat dalam jangka panjang.