Insiden pelemparan batu terhadap Gereja Baptis di Kecamatan Pamona Puselemba, Poso, pada pekan lalu kembali mencuatkan ketegangan horizontal yang membayangi proses rekonsiliasi pasca-konflik 2018. Peristiwa yang melibatkan sekelompok pemuda ini tidak hanya mengancam rasa aman jemaat, tetapi juga menggerus modal sosial yang telah dibangun bertahun-tahun. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Poso merespons cepat dengan menggelar dialog lintas iman pada Sabtu (19/9), mempertemukan tokoh agama, pemuda, dan pemerintah kecamatan untuk mengurai akar masalah sekaligus merumuskan langkah solutif. Dialog ini menjadi titik krusial dalam memperkuat kerukunan umat beragama di wilayah yang masih menyimpan luka konflik komunal tersebut.

Akar Masalah Konflik dan Peta Aktor yang Terlibat

Ketua FKUB Poso, Romo Yohanes, mengidentifikasi dua faktor struktural yang menjadi pemicu utama insiden: kesenjangan ekonomi dan rendahnya pendidikan toleransi di kalangan pemuda antarkampung. Analisis ini sejalan dengan temuan riset sebelumnya yang menunjukkan bahwa sentimen keagamaan seringkali menjadi pelampiasan dari ketimpangan sosial-ekonomi yang tidak terselesaikan. Peta aktor dalam konflik ini meliputi:

  • Pemuda dari kampung sekitar lokasi gereja – kelompok yang terlibat langsung dalam aksi pelemparan, didorong oleh kebencian yang dipelajari dan minimnya interaksi lintas iman.
  • Jemaat Gereja Baptis – korban yang mengalami trauma dan kerusakan properti, membutuhkan jaminan keamanan dan pemulihan psikologis.
  • Tokoh agama dan adat – mediator tradisional yang memiliki pengaruh signifikan dalam meredakan ketegangan.
  • Pemerintah daerah dan FKUB – fasilitator kebijakan yang bertanggung jawab menyediakan saluran resolusi dan pengawasan.

Tanpa intervensi yang menyasar faktor struktural, insiden serupa berpotensi berulang dan memperlebar jurang polarisasi di tengah masyarakat Poso.

Solusi Dialog Lintas Iman: Posko Pengaduan dan Pelatihan Moderasi

Dialog yang difasilitasi FKUB menghasilkan dua rekomendasi konkret yang langsung ditindaklanjuti. Pertama, pembentukan posko pengaduan cepat di tingkat desa yang dapat diakses oleh semua warga tanpa diskriminasi. Posko ini berfungsi sebagai kanal pelaporan dini setiap potensi gesekan sehingga aparat dapat merespons sebelum eskalasi terjadi. Kedua, pelatihan moderasi beragama bagi pemuda antarkampung. Pelatihan dirancang untuk membangun empati dan keterampilan komunikasi lintas iman, dengan melibatkan pendamping dari tokoh agama dan psikolog komunitas. Program ini diintegrasikan dengan kegiatan karang taruna dan didukung oleh dana desa yang dialokasikan Bupati Poso. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama.

Rekomendasi Kebijakan untuk Pengambil Keputusan

Untuk memastikan efektivitas jangka panjang, pemerintah daerah perlu mengadopsi kebijakan yang memperkuat modal sosial pasca-rekonsiliasi. Pertama, wajib memberikan insentif fiskal bagi desa yang berhasil menurunkan eskalasi konflik melalui program kerukunan. Kedua, membentuk pusat studi toleransi di tingkat kabupaten yang melakukan riset partisipatif tentang kerentanan konflik berbasis agama dan ekonomi. Ketiga, memperluas cakupan pelatihan moderasi beragama tidak hanya pada pemuda, tetapi juga perangkat desa dan tokoh informal, sehingga sinergi resolusi konflik menjadi lebih sistemik. Bupati Poso telah menunjukkan komitmen melalui alokasi dana desa, namun perlu didukung dengan sistem monitoring dan evaluasi yang transparan. Rekomendasi mendesak lainnya adalah pembentukan satuan tugas khusus lintas sektor (FKUB, Badan Kesbangpol, dan kepolisian) untuk melakukan patroli kerukunan secara berkala di daerah rawan, serta mengintegrasikan indikator kerukunan dalam Musrenbang kecamatan. Langkah-langkah ini akan memperkuat fondasi rekonsiliasi dan menjamin bahwa dialog lintas iman tidak hanya menjadi seremoni, tetapi benar-benar mengubah struktur interaksi sosial di Poso menuju kerukunan umat beragama yang langgeng.