Konflik horizontal antara suku Dayak dan Madura di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang pecah sejak awal 2024, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius. Bentrokan yang dipicu insiden di pasar tradisional tersebut mengakibatkan 12 korban jiwa dan pengungsian massal warga dari kedua komunitas. Skala konflik ini tidak hanya mengguncang stabilitas lokal, tetapi juga mengancam kohesi sosial yang selama ini terbina di wilayah Kalbar. Pemerintah daerah bersama tokoh nasional dari kedua suku kemudian memfasilitasi proses rekonsiliasi adat yang resmi dimulai dengan ritual Tepung Tawar, menandai langkah awal penyelesaian berbasis kearifan lokal.

Akar Masalah Konflik Dayak-Madura di Landak: Persaingan Ekonomi dan Tata Ruang

Berdasarkan identifikasi awal, akar konflik ini bersumber pada dua isu struktural. Pertama, persaingan ekonomi di sektor perkebunan karet yang semakin ketat akibat perluasan lahan tanpa tata kelola yang jelas. Kedua, perbedaan pandangan tentang tata ruang pemukiman yang memicu klaim wilayah antar-komunitas. Faktor-faktor tersebut diperparah oleh lemahnya saluran komunikasi antar-tokoh adat dan minimnya forum mediasi yang independen. Secara sistematis, pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Persaingan sumber daya ekonomi: Akses terhadap lahan perkebunan karet yang tidak merata menimbulkan ketegangan antar-petani dari kedua suku.
  • Sengketa batas pemukiman: Tidak adanya kesepakatan formal mengenai wilayah huni menyebabkan gesekan horizontal berulang.
  • Ketiadaan mekanisme resolusi dini: Bentrokan kecil seringkali tidak ditangani secara adat sehingga eskalasi terjadi hingga tingkat kekerasan massal.

Rekonsiliasi Berbasis Adat: Solusi Kearifan Lokal yang Inklusif

Proses rekonsiliasi adat yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan tokoh nasional, seperti yang baru saja dijalankan dengan ritual Tepung Tawar, menunjukkan efektivitas pendekatan budaya dalam menyelesaikan konflik. Tetua adat Dayak dan Madura bersama-sama memimpin ritual yang melambangkan pembersihan dan pengikat kembali hubungan sosial. Opsi penyelesaian yang ditawarkan mencakup pembayaran sanksi adat berupa batang kayu gading kepada keluarga korban, pembangunan posko bersama sebagai ruang interaksi, dan pembentukan majelis adat tetap yang bertugas mengawasi interaksi sosial antar-komunitas. Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi langkah ini sebagai contoh rekonsiliasi berbasis kearifan lokal yang dapat direplikasi di wilayah rawan konflik seperti Nusa Tenggara dan Maluku.

Namun, keberlanjutan rekonsiliasi memerlukan jaminan implementasi di lapangan. Majelis adat tetap harus diakui secara formal oleh pemerintahan desa agar memiliki legitimasi dalam menyelesaikan sengketa kecil. Selain itu, diperlukan program ekonomi bersama—seperti koperasi perkebunan karet yang melibatkan kedua suku—untuk mengurai persaingan sumber daya. Pendekatan ini sejalan dengan semangat rekonsiliasi adat yang tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyentuh akar masalah struktural.

Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat meliputi: pertama, pengesahan peraturan desa yang mengukuhkan majelis adat tetap sebagai lembaga mediasi resmi; kedua, alokasi dana desa untuk program integrasi ekonomi antar-komunitas; dan ketiga, pelatihan bagi tokoh adat dalam teknik resolusi konflik berbasis hak asasi manusia. Langkah-langkah ini akan memperkuat fondasi rekonsiliasi yang sudah berjalan dan mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan. Dengan demikian, Kalbar dapat menjadi laboratorium kebijakan bagi provinsi lain dalam mengelola konflik horizontal melalui pendekatan adat yang solutif dan berkelanjutan.