Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menghadapi tantangan sistemik dalam menyelesaikan konflik komunal yang seringkali bermuara pada kegagalan mekanisme peradilan negara. Konflik-konflik berbasis lahan, sumber daya, dan sengketa adat antar komunitas kerap berlarut-larut di pengadilan formal, yang dinilai lambat, biaya tinggi, dan kurang menyentuh akar persoalan sosial-budaya. Dalam dinamika ini, sistem peradilan adat seperti 'awiq-awiq' di Lombok dan 'parewa' di Sumbawa muncul sebagai institusi kunci yang dianggap lebih legitim dan efektif oleh masyarakat lokal. Namun, tanpa pengakuan dan kerangka hukum yang jelas, penyelesaian konflik melalui kearifan lokal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga negara. Oleh karena itu, reformasi hukum yang integratif menjadi prasyarat untuk mengoptimalkan potensi peradilan adat dalam menciptakan resolusi konflik yang stabil dan berkelanjutan di NTB.
Analisis Akar Konflik dan Kesenjangan Sistem Hukum
Akar dari konflik komunal yang sulit terselesaikan di NTB terletak pada ketidakselarasan antara prosedur hukum nasional yang bersifat universal dengan kompleksitas konteks sosial dan nilai-nilai lokal yang spesifik. Sistem peradilan negara seringkali gagal menjangkau dimensi relasional dan kultural dari sebuah sengketa, sehingga putusan yang dihasilkan meskipun sah secara hukum, belum tentu diterima dan dianggap adil oleh seluruh pihak yang bertikai. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh peradilan adat dengan pendekatan restoratifnya, yang memprioritaskan pemulihan hubungan sosial, ganti rugi simbolis, dan reintegrasi pelaku ke dalam komunitas, alih-alih sekadar penghukuman. Tantangan utama adalah membangun sistem hybrid yang mampu mengintegrasikan kekuatan kedua pendekatan ini sembari meminimalisir potensi konflik antar sistem hukum. Dalam konteks NTB, kesenjangan ini telah memicu kebutuhan mendesak untuk reformasi hukum yang tidak hanya mengakui, tetapi juga mengatur dan mensinergikan peran peradilan adat secara konstruktif.
Untuk memetakan langkah strategis, perlu diidentifikasi beberapa titik kritis dalam mekanisme resolusi konflik komunal saat ini:
- Kesenjangan Akses dan Legitimasi: Masyarakat di daerah terpencil seringkali lebih mudah mengakses dan mempercayai lembaga adat daripada pengadilan negara yang jauh dan berbiaya tinggi.
- Ambiguitas Hukum: Status hukum dan batas kewenangan peradilan adat belum terdefinisi dengan jelas dalam undang-undang, menciptakan kerangka kerja yang rapuh.
- Prinsip HAM dan Keadilan Prosedural: Mekanisme adat perlu dijamin tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia dan keadilan substantif.
- Potensi Penyalahgunaan: Tanpa pengawasan dan standar yang jelas, sistem adat dapat dimanipulasi oleh kekuasaan lokal atau digunakan untuk memperkuat struktur sosial yang timpang.
Rekomendasi Kebijakan untuk Reformasi Sistem Hybrid yang Berkelanjutan
Reformasi sistem peradilan untuk mengatasi konflik komunal di NTB memerlukan pendekatan kebijakan yang multidimensi dan berorientasi pada sinergi. Tujuan utamanya adalah membangun sebuah model pluralisme hukum yang terkelola dengan baik, dimana peradilan adat dan negara saling melengkapi, bukan saling menegasikan atau bersaing. Langkah-langkah konkret yang dapat diambil oleh Pemerintah Provinsi NTB bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta DPRD setempat meliputi:
- Kodifikasi dan Standarisasi: Mendokumentasikan dan mengkodifikasi prinsip, prosedur, dan sanksi dalam sistem 'awiq-awiq' dan 'parewa' ke dalam Peraturan Daerah (Perda). Perda ini harus menjadi dasar hukum bagi pengakuan terbatas dan mengatur standar minimal proses yang adil.
- Peningkatan Kapasitas dan Sosialisasi: Melaksanakan program pelatihan intensif bagi pemangku adat mengenai hukum pidana, HAM, dan teknik mediasi konflik. Di sisi lain, aparat penegak hukum negara juga perlu mendapat sosialisasi tentang nilai dan mekanisme kearifan lokal agar memiliki pemahaman yang komprehensif.
- Pembentukan Forum Koordinasi Resolusi Konflik: Membentuk forum tetap yang beranggotakan perwakilan pengadilan negeri, kejaksaan, kepolisian, dan lembaga adat. Forum ini berfungsi sebagai clearing house untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang lebih tepat diselesaikan secara adat, memonitor implementasi putusan, dan mencegah tumpang tindih kewenangan.
- Penelitian dan Pemantauan Berkelanjutan: Melakukan riset aksi partisipatif untuk mengevaluasi efektivitas putusan peradilan adat dalam mencegah pengulangan konflik dan memulihkan harmoni sosial. Hasil riset harus menjadi bahan evaluasi kebijakan dan perbaikan Perda secara berkala.
Implementasi keempat rekomendasi kebijakan di atas secara konsisten diharapkan dapat menghasilkan kerangka kerja hukum yang kuat bagi sistem peradilan hybrid di NTB. Pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat harus memprioritaskan konsolidasi kebijakan ini menjadi suatu model yang tidak hanya menyelesaikan konflik di tingkat kasus, tetapi juga memperkuat ketahanan sosial masyarakat dalam jangka panjang. Model NTB yang berhasil, dengan mengintegrasikan peradilan adat ke dalam arus utama reformasi hukum nasional, berpotensi untuk direplikasi di provinsi lain yang menghadapi tantangan serupa dalam menyelesaikan konflik komunal, menjadikan kearifan lokal sebagai pilar resolusi yang sah dan efektif.